CIMB Niaga Auto Finance Lampung Dilaporkan ke Disnakertrans

 


Bandar Lampung - Mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Lampung.


Muhammad Muharlisyah didampingi kuasa hukum Setiady Rosasi usai melapor ke Disnakertrans Lampung, mengapresiasi kinerja Disnakertrans atas penerimaan permohonan, untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja.


Setiady mengatakan, pada prinsipnya ia mengapresiasi kinerja dari Disnakertrans khususnya Lampung, untuk menerima permohonan, laporan hak-hak buruh yang terabaikan. 


"Atas penyelesaian perselisihan hubungan kerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata dia Jumat 30 Desember 2022.


Ia menceritakan, laporan perusahaan ke Disnakertrans Lampung, meminta untuk menentukan kapan waktu yang akan di tentukan dibukakan ruang mediasi


"Dan mempertanyakan kepada pengusaha atau majikan terhadap hak buruh yang diabaikan," kata Muharlisyah. 


Ia mengatakan terkait dengan upah lembur sudah terperinci di dalam berkas permohonan laporan ke Disnakertrans Lampung. 


"Tapi hitungan upah lemburnya terhitung dari tahun ini bulan Maret 2022, karena alat buktinya yang ada hanya itu, yang seharusnya dari 2019 tapi kita tidak memiliki bukti terkait upah lembur tersebut dan pesangon," katanya 


Ia mengaku kecewa pada CIMB Niaga Auto Finance, pasalnya selama bekerja sekitar 10 tahun namun di akhirnya dianggap mundurkan diri oleh perusahaan. 


"Saya berharap dari pihak kita bisa ada titik temu dimediasi. Kalo belum ada titik temunya kami lanjut ke PHI (Pengadilan hubungan industri)," tutupnya. 


Diberitakan sebelumnya, Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan. 


Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto mensikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan. 


"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko, Kamis (8/12/22). 


Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan. 


"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," ucapnya. 


"(CIMB Niaga Auto Finance) perusahaan enggak bener, namanya gede CIMB kalo berlakukan karyawan gitu seperti perusahaan perorangan, ngapain, kalo mau melanggar hukum. 10 tahun lumayan bayar pesangon," tambahnya. 

Diketahui, karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung merasa dizolimi oleh perusahaan. 


Pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif ini diduga melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon dengan cara meminta berhenti bekerja dan memindahkan karyawan di Surabaya, padahal karyawan tersebut mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dibuat perusahaan. 


Muhammad Muharlisyah warga Bandar Lampung mengaku telah bekerja selama 10 tahun di CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di bagian Remedial Officer ini meminta haknya pada perusahaan yang bernaung di Bank CIMB Niaga. 


"Awal November saya diminta secara lisan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon sepeserpun karena dianggap tidak performa (tidak mencapai target). Saya tolak pengunduran diri ini. Padahal pada bulan Oktober lalu saya sudah mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan," kata dia, Rabu (7/12/22) 


Pascapenolakan itu, kata Muhar tiba-tiba ia dipanggil ke kantor mendapat surat melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA) dari pimpinannya, yang isinya ia dipindahkan ke Surabaya tanpa ada konfirmasi sebelumnya, Muhar pun menolak.

"Artinya di sini ada trik perusahaan menindahtugaskan saya ke Surabaya itu upaya 'membuang' saya sebagai karyawan," imbuhnya. 


"Saya pun berkonsultasi dengan orang-orang yang faham Undang-undang Ketenagakerjaan, pun disarankan membalas surat dari perusahaan, melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA),  kemudian dapat surat panggilan satu, kemudian saya balas, saya menolak, surat kedua dibalas lagi WA, e-mail, surat, surat ketiga datang dianggap didiskualifikasi (mengundurkan diri) karena dianggap mangkir," paparnya. 


Muhar meminta pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung profesional dalam menangani karyawan dan taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 

"Saya ingin jika perusahaan sudah tidak membutuhkan saya. Maka PHK saya, kembalikan hak-hak saya (pesangon sesuai UU), dan uang lembur dari tahun 2019 yang tidak pernah dibayarkan. Kadang waktu lembur Zoom Metting jam jam 9-12 malam. Padahal jam perusahaan dari jam 08:00-17:00," ucapnya. 


Sementara pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung saat dikonfirmasi mengaku CIMB Niaga Auto Finance masih satu induk perusahaan Bank CIMB Niaga. 

"Masih satu grup Bank CIMB Niaga, satu ataplah. Pada intinya kita enggak tahu (masalah) yang bersangkutan (Muharlisyah), kemungkinan yang bersangkutan berhubungan langsung dengan HRD pusat, di Tanggerang," kata dua orang yang mengaku staf CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung. 


Pun mereka enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal permasalahan Muharlisyah dengan pihak perusahaan. 


"Kita enggak tahu yang bersangkutan (Muharlisyah) dikeluarkan atau dipaksa, kita di cabang (Lampung) enggak ada di sini (pimpinan), misalkan ada kenaikan gaji atau pangkat, atau apa langsung ke alamat tertuju, langsung ke yang bersangkutan," ucapnya. 


Kata mereka, Muharlisyah masih ada terlihat di kantor baru-baru ini, namun mereka sesama karyawan tahunya Muharlisyah masih berstatus karyawan di perusahaan.(rls/ndi)

Dewan Pertimbangan Mensoal Hasil Musprov Kadin Lampung


Bandar Lampung - Muhammad Khadafi kembali nahkodai Kamar Dagang Industri (Kadin) untuk periode 2022-2027 melalui Musyawarah Provinsi (Musprov) yang digelar di Novotel Lampung, Jumat (24/12/22). 


 

Anggota DPR RI Dapil Lampung ini menyebut Kadin Lampung siap memberi kontribusi untuk pembangunan Lampung. 

"Dari Lampung untuk dunia," kata dia. 


Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Aprozi Alam menyebut, Pelaksanaan Musprov sangat tidak relevan dan diduga cacat aturan. Bahkan kata dia, pelaksanaan Musprov Kadin Lampung berlangsung dengan skema 'petak umpet'. Pasalnya tiba-tiba sudah ada ketua tanpa adanya mekanisme.


"Sidang pleno yang dijadwalkan dimulai jam satu siang, tahu-tahu selesai dari pagi," kata dia. 


Menurutnya sebagai pengurus seharusnya punya hak untuk hadir dalam pleno sebagai peserta peninjau. 

"(Steering Committee) SC seharusnya memberikan pemberitahuan resmi, karena mereka tidak saja bertanggungjawab pada Ketum maupun peserta penuh sidang pleno," ucapnya. 


"Saya menyesalkan Kadin sebagai organisasi besar melakukan hal yang membodohi seperti ini," paparnya. 


Ia menuturkan, enntah pemilihannya kapan SC tidak memberi pemberitahuan terhadap pengurus, dewan pembina maupun dewan pertimbangan yang dalam hal ini berhak menjadi peninjau jalannya sidang pleno. 

SC seharusnya memberikan pemberitahuan resmi, karena  SC tidak saja bertanggung jawab pada ketua umum maupun peserta penuh sidang pleno, namun SC juga harus bertanggung jawab atas jalannya rangkaian acara terhadap kepengurusan yang akan demisioner

"Dipercepatnya sidang pleno tanpa pemberitahuan terhadap kepengurusan sebelumnya dan dewan pembina serta dewan pertimbangan justru memperkuat asumsi yang beredar bahwa rangkaian Muprov Kadin Lampung diatur untuk menguntungkan salah satu pihak atau golongan saja yang ada di dalam tubuh Kadin Lampung," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Steering Commitee (SC), Musmadia menegaskan, pelaksanaan Musprov Kadin Lampung sudah sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya pun mengaku selalu berkoordinasi dengan Kadin pusat dalam pelaksanaannya.


"Kita sebagai Steering Commitee dapat memastikan bahwa pelaksanaan Musprov ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dan kita selalu koordinasikan dengan Kadin pusat terkait pelaksanaan Musprov ini," ujarnya. 


Dirinya juga menegaskan, dari pembukaan hingga penutupan pendaftaran calon ketua Kadin, hanya satu orang saja yang mendaftar, yaitu Muhammad Kadafi. "Memang pas last minute ada satu pendaftar yang mengambil berkas. Yaitu Yonansyah, tapi itu dah last minute. Dan sampai penutupan pun yang bersangkutan tidak mengembalikan berkasnya," kata dia.


Kendati demikian, dirinya memastikan SC tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Ketua Kadin Lampung M. Kadafi. "Dan saya sudah sampaikan kepada Yonansyah, SC saya pastikan netral dalam pelaksanaan Musprov ini. Dan tidak ada intervensi dari manapun," kata dia.


Menurutnya, jika ada riak-riak di luar yang merasa tidak puas dengan pelaksanaan Musprov ini adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi. "Tapi, kami sebagai SC dapat memastikan bahwa pelaksanaan Musprov sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dan jika ada yang mau menggugat, kita persilahkan," tukasnya.



Melansir koranperdjoeangan.com, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) merupakan istilah yang sering kita temukan pada saat ada event atau kegiatan besar yang diselenggarakan oleh organisasi ataupun event organizer. Kedua istilah tersebut biasanya digunakan untuk struktur kepanitiaan event yang dilangsungkan.


Jika dilihat dari sisi tugas, SC lebih banyak bertugas sebagai pengarah, penasihat, atau pengawas dalam sebuah kegiatan sedangkan Organizer Committee memiliki tanggung jawab sebagai eksekutor kegiatan dan lebih banyak mengurusi hal-hal teknis sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.


SC biasanya orang-orang yang tergabung dalam SC ini adalah mereka yang memiliki keahlian lebih, atau pakar, sehingga layak disebut sebagai penasihat kegiatan. Unit kepanitiaan ini merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses awal hingga akhir sebuah kegiatan. Orang-orang yang tergabung dalam SC ini sering kali memilikii pengaruh yang besar pada kualitas kegiatan.


Jumlah anggota SC memang tidak memiliki patokan yang pasti, hal ini tergantung dari tim event organizer yang ada dan juga skala event yang akan diselenggarakan. Semakin besar event yang akan diselenggarakan maka akan semakin banyak personil yang dilibatkan, sebaliknya jika event hanya dalam lingkup kecil terkadang tidak membutuhkan SC. 


Sebagai unit panitia pengarah, SC memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan materi pokok kegiatan atau event yang akan dilaksanakan. beberapa tugasnya diantaranya adalah membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan pelaksanan event dan mencari dan membentuk kepanitiaan. (Rls/ndi)

Pasangan Prabowo-Erick Tohir Menangi Pemilihan Suara Relawan Jokowi di Lampung

 


BANDARLAMPUNG - Penghitungan suara manual hasil Musyawarah Rakyat (Musra) XI di Gedung Sumpah Pemuda PKOR Wayhalim Minggu (18/12) yang lalu akhirnya dilakukan di Rumah Aspirasi JMSI Lampung, Jalan Pangeran M. Nur, Gg. Karya Muda III Nomor 2, Kelurahan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung pada Rabu (21/12) malam. Hasilnya, Prabowo Subianto tertinggi sebagai calon presiden (Capres) dan Erick Thohir terpuncak jadi calon wakil presiden (Cawapres).


Di dalam kotak suara masih tersegel tersebut terdapat total 1.863 suara, Prabowo Subianto memperoleh suara terbanyak sebagai Capres dengan jumlah 541 suara dan Erick Thohir memperoleh suara terbanyak sebagai cawapres dengan 1.065 suara.


Kader PDIP berambut putih Ganjar Pranowo memperoleh 378 suara, disusul Ketua DPR RI Puan Maharani memperoleh 362 suara.


Sebanyak 208 suara yang menginginkan Jokowi Presiden tiga periode, Airlangga Hartarto 123 suara, Muhaimin Iskandar 87 suara, Erick Thohir 60 suara, Anies Baswedan 59 suara, Mahfud MD 19 suara, Agus Harimurti Yudhoyono 10 suara, Ridwan Kamil 9 suara dan Kaesang Pangarep 4 suara.


Ada dua tokoh lokal yang mucul yakni Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan 4 suara dan Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin. Selain itu ada 5 abstain.


Sementara itu, nama cawapres di bawah Erick Thohir adalah Puan Maharani dengan 275 suara, Muhaimin Iskandar dengan 166 suara dan Sandiaga Uno dengan 120 suara.


Kemudian, Mahfud MD 62 suara, Ganjar Pranowo 60 suara, Agus Harimurti Yudhoyono 23 suara, dan Prabowo Subianto 18.


Selanjutnya, Anies Baswedan, Megawati Soekarnoputri, Jokowi, Ricko, Gibran Rakabuming dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim masing-masing memperoleh 1 suara.


Koordinator Musra XI Lampung Faisol Sanjaya mengatakan, setelah panitia nasional walkout dari Musra, pihaknya melakukan negosiasi terkait pembacaan surat suara 2x24 jam.


Akhirnya, panitia lokal menggelar rapat evaluasi di sekretariat DPW Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Lampung, Selasa (20/12). Hasilnya, panitia lokal sepakat membuka kotak suara yang disegel dan dititipkan di Sekretariat Pujakesuma.


"Penghitungan disepakati di Kantor JMSI Lampung untuk menjaga netralitas. Maka diterima atau tidak oleh pusat maka ini akan tetap diumumkan karena ini amanah rakyat dan suara akar rumput," tegasnya.


Hal senada diungkapkan Muzamil Perwakilan dari Almisbat salah satu organ MUSRA mengatakan bahwa bukan tanpa alasan pihaknya memilih JMSI Lampung sebagai tempat Penghitungan suara. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya para petinggi MUSRA mengusulkan memilih tempat netral untuk melaksanakan penghitungan suara.


"Kami memilih JMSI Lampung setelah mempertimbangkan usul untuk melakukan pemilihan suara ditempat yang netral, kami mengganggap ini sebagai tempat mulia," tutur Muzamil. 


"Ini juga sebagai bentuk Kehormatan kami untuk JMSI Lampung," lanjut dia.


Kehadiran Muzamil didampingi oleh Abu Hasan selaku Komite Pengarah dan Faisol Sanjaya Koordinator Daerah beserta Tim inti lainnya. (*)


Pemilihan Ketum Kadin Lampung Terindikasi Curang

Musyawarah Provinsi Kadin Lampung 2022 diragukan keabsahannya karena ketiadaan transparansi proses muprov yang akan memilih Ketua Umum Kadin Lampung pengganti DR Muhammad Khadafi tersebut.


“Hingga hari ini, tidak ada rilis resmi sama sekali dari panpel terkait siapa yang akan menjadi calon ketua dalam proses muprov besok,” ujar Yonasyah.


Sedianya, Muprov Kadin Lampung akan dibuka pada Jumat (23/12/2022). Yonas adalah Wakil Ketua Umum Kadin Lampung bidang Konstruksi kepengurusan saat ini.


Dalam keterangan persnya, Yonas menyebut beberapa nama yang sudah mencoba mengikuti proses pendaftaran calon ketua umum Kadin Lampung mengalami perlakuan yang sama yakni dihambatnya proses pendaftaran dan ketiadaan transparansi terkait peserta muprov dari kepengurusan Kadin kabupaten-kota dan Anggota-anggota Luar Biasa Kadin di Lampung sebagai pemilik suara dalam musyawarah tersebut.


“Setelah beberapa kali datang ke Sekretariat Kadin, tidak ada panitia yang dipersiapkan untuk pelaksaan proses muprov,” ujar Yonas, Rabu (21/12/2022) di salah satu kedai kopi di bilangan Pahoman.


Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam Daerah, Yudith Bawono Yudho, mempertanyakan proses muskab-muskot Kadin yang dirasa kurang dilaksanakan.


“Kita sama sekali tidak pernah mendengar ada prosesi musyawarah di tingkat kabupaten-kota. Cek aja dari pemberitaan atau kerja-kerja koordinasi dengan organisasi Kadin di tingkat provinsi,” jelas dia.


Beberapa pengurus yang mencoba meminta database keanggotaan Kadin selalu dijawab akan ditindaklanjuti. “Tetapi, hingga beberapa hari sebelum muprov dilaksanakan, staf sekretariat Kadin selalu menghindar,” urai Yudith. (Hel)

PT CIMB Niaga Auto Finance Benarkan Karyawan Ditawarkan Mutasi



Bandar Lampung - PT CIMB Niaga Auto Finance membenarkan, Muhammad Muharlisyah karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) yang ditawarkan dimutasi ke Surabaya. 


"Benar saudara M Muharlisyah merupakan Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Cabang Lampung dengan Jabatan sebagai Remedial Officer," kata Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini melalui pesan elektronik, Jumat (16/12). 

Menurutnya hal itu dilakukan atas kebijakan perusahaan. 

"Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam terus melakukan penyegaran organisasi, pembinaan yang berkelanjutan dan pengembangan kemampuan karyawan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan saudara M Muharlisyah diajukan mutasi ke daerah yang lebih memiliki potensi dan supervisi yang lebih baik dengan harapan dapat memperbaiki kinerja untuk lebih memberikan kontribusi yang positif terhadap perusahaan dan menunjang karir dari karyawan yang bersangkutan di CNAF," paparnya.


 "Saudara M Muharlisyah tidak kunjung hadir di cabang yang telah ditentukan oleh perusahaan maka CNAF mengupayakan melakukan pemanggilan tertulis sebanyak 2x (dua kali) secara patut kepada yang bersangkutan dan surat tersebut ditujukan ke alamat domisili," imbuhnya. 


 Lusiantini mengkalim pihaknya taat pada Undang-undang tenaga kerja yang ada. 


"Dalam hal ini perusahaan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku khhususnya UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," tambahnya.


Diketahui, Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan. 


Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto mensikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan. 


"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko, Kamis (8/12/22). 


Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan. 


"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," ucapnya. 


"(CIMB Niaga Auto Finance) perusahaan enggak bener, namanya gede CIMB kalo berlakukan karyawan gitu seperti perusahaan perorangan, ngapain, kalo mau melanggar hukum. 10 tahun lumayan bayar pesangon," tambahnya. 


Joko mengatakan, modus perusahaan seperti ini banyak terjadi di Lampung, baik di bidang BUMN, perusahaanswasta bahkan karyawan bank 


"Buat perusahaan, kalo enggak butuh karyawan ya PHK ja, bayar sesuai pesangon yang ditetapkan Undang-undang Tenaga Kerja," imbuhnya. 


Joko berpesan, untuk perusahaan agar menjalankan perusahaan sesuai dengan UU tidak menggunakan cara yang tidak baik. 


"Kalo mau mem-PHK berikan haknya bukankah selama bekerja buruh anda sudah memberikan untung yang enggakgak pernah anda (perusahana) bagi dengannya (karyawan) ? Keuntungan anda (perusahaan) nikmati sendiri. Jadi yang wajar sajalah ngurus perusahaan kalo enggak pengen repot di belakang. Ada banyak karyawan yang pandai dan berani melawan," ucapnya. 


Diketahui, karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung merasa dizolimi oleh perusahaan. 


Pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif ini diduga melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon dengan cara meminta berhenti bekerja dan memindahkan karyawan di Surabaya, padahal karyawan tersebut mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dibuat perusahaan. 


Muhammad Muharlisyah warga Bandar Lampung mengaku telah bekerja selama 10 tahun di CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di bagian Remedial Officer ini meminta haknya pada perusahaan yang bernaung di Bank CIMB Niaga. 


"Awal November saya diminta secara lisan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon sepeserpun karena dianggap tidak performa (tidak mencapai target). Saya tolak pengunduran diri ini. Padahal pada bulan Oktober lalu saya sudah mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan," kata dia, Rabu (7/12/22) 


Pascapenolakan itu, kata Muhar tiba-tiba ia dipanggil ke kantor mendapat surat melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA) dari pimpinannya, yang isinya ia dipindahkan ke Surabaya tanpa ada konfirmasi sebelumnya, Muhar pun menolak.


"Artinya di sini ada trik perusahaan menindahtugaskan saya ke Surabaya itu upaya 'membuang' saya sebagai karyawan," imbuhnya. 


"Saya pun berkonsultasi dengan orang-orang yang faham Undang-undang Ketenagakerjaan, pun disarankan membalas surat dari perusahaan, melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA),  kemudian dapat surat panggilan satu, kemudian saya balas, saya menolak, surat kedua dibalas lagi WA, e-mail, surat, surat ketiga datang dianggap didiskualifikasi (mengundurkan diri) karena dianggap mangkir," paparnya. 

Muhar meminta pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung profesional dalam menangani karyawan dan taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 


"Saya ingin jika perusahaan sudah tidak membutuhkan saya. Maka PHK saya, kembalikan hak-hak saya (pesangon sesuai UU), dan uang lembur dari tahun 2019 yang tidak pernah dibayarkan. Kadang waktu lembur Zoom Metting jam jam 9-12 malam. Padahal jam perusahaan dari jam 08:00-17:00," ucapnya. 


Sementara pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung saat dikonfirmasi mengaku CIMB Niaga Auto Finance masih satu induk perusahaan Bank CIMB Niaga. 


"Masih satu grup Bank CIMB Niaga, satu ataplah. Pada intinya kita enggak tahu (masalah) yang bersangkutan (Muharlisyah), kemungkinan yang bersangkutan berhubungan langsung dengan HRD pusat, di Tanggerang," kata dua orang yang mengaku staf CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung. 


Pun mereka enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal permasalahan Muharlisyah dengan pihak perusahaan. 


"Kita enggak tahu yang bersangkutan (Muharlisyah) dikeluarkan atau dipaksa, kita di cabang (Lampung) enggak ada di sini (pimpinan), misalkan ada kenaikan gaji atau pangkat, atau apa langsung ke alamat tertuju, langsung ke yang bersangkutan," ucapnya. 


Kata mereka, Muharlisyah masih ada terlihat di kantor baru-baru ini, namun mereka sesama karyawan tahunya Muharlisyah masih berstatus karyawan di perusahaan.(rls/ndi)


FSBKU-KSN Minta CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung Dilaporkan ke Disnaker


Bandar Lampung - Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan. 


Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto mensikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan. 


"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko, Kamis (8/12/22). 


Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan. 


"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," ucapnya. 


"(CIMB Niaga Auto Finance) perusahaan enggak bener, namanya gede CIMB kalo berlakukan karyawan gitu seperti perusahaan perorangan, ngapain, kalo mau melanggar hukum. 10 tahun lumayan bayar pesangon," tambahnya. 


Joko mengatakan, modus perusahaan seperti ini banyak terjadi di Lampung, baik di bidang BUMN, perusahaanswasta bahkan karyawan bank 

"Buat perusahaan, kalo enggak butuh karyawan ya PHK ja, bayar sesuai pesangon yang ditetapkan Undang-undang Tenaga Kerja," imbuhnya. 

Joko berpesan, untuk perusahaan agar menjalankan perusahaan sesuai dengan UU tidak menggunakan cara yang tidak baik. 


"Kalo mau mem-PHK berikan haknya bukankah selama bekerja buruh anda sudah memberikan untung yang enggakgak pernah anda (perusahana) bagi dengannya (karyawan) ? Keuntungan anda (perusahaan) nikmati sendiri. Jadi yang wajar sajalah ngurus perusahaan kalo enggak pengen repot di belakang. Ada banyak karyawan yang pandai dan berani melawan," ucapnya. 


Diketahui, karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung merasa dizolimi oleh perusahaan. 


Pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif ini diduga melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan pesangon dengan cara meminta berhenti bekerja dan memindahkan karyawan di Surabaya, padahal karyawan tersebut mengaku tidak melakukan pelanggaran yang dibuat perusahaan. 


Muhammad Muharlisyah warga Bandar Lampung mengaku telah bekerja selama 10 tahun di CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung di bagian Remedial Officer ini meminta haknya pada perusahaan yang bernaung di Bank CIMB Niaga. 


"Awal November saya diminta secara lisan mengundurkan diri dari perusahaan tanpa pesangon sepeserpun karena dianggap tidak performa (tidak mencapai target). Saya tolak pengunduran diri ini. Padahal pada bulan Oktober lalu saya sudah mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan," kata dia, Rabu (7/12/22) 


Pascapenolakan itu, kata Muhar tiba-tiba ia dipanggil ke kantor mendapat surat melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA) dari pimpinannya, yang isinya ia dipindahkan ke Surabaya tanpa ada konfirmasi sebelumnya, Muhar pun menolak.

"Artinya di sini ada trik perusahaan menindahtugaskan saya ke Surabaya itu upaya 'membuang' saya sebagai karyawan," imbuhnya. 


"Saya pun berkonsultasi dengan orang-orang yang faham Undang-undang Ketenagakerjaan, pun disarankan membalas surat dari perusahaan, melalui e-mail dan PDF Whatsapp (WA),  kemudian dapat surat panggilan satu, kemudian saya balas, saya menolak, surat kedua dibalas lagi WA, e-mail, surat, surat ketiga datang dianggap didiskualifikasi (mengundurkan diri) karena dianggap mangkir," paparnya. 


Muhar meminta pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung profesional dalam menangani karyawan dan taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 

"Saya ingin jika perusahaan sudah tidak membutuhkan saya. Maka PHK saya, kembalikan hak-hak saya (pesangon sesuai UU), dan uang lembur dari tahun 2019 yang tidak pernah dibayarkan. Kadang waktu lembur Zoom Metting jam jam 9-12 malam. Padahal jam perusahaan dari jam 08:00-17:00," ucapnya. 


Sementara pihak CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung saat dikonfirmasi mengaku CIMB Niaga Auto Finance masih satu induk perusahaan Bank CIMB Niaga. 

"Masih satu grup Bank CIMB Niaga, satu ataplah. Pada intinya kita enggak tahu (masalah) yang bersangkutan (Muharlisyah), kemungkinan yang bersangkutan berhubungan langsung dengan HRD pusat, di Tanggerang," kata dua orang yang mengaku staf CIMB Niaga Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung. 


Pun mereka enggan memberikan keterangan lebih jauh ihwal permasalahan Muharlisyah dengan pihak perusahaan. 


"Kita enggak tahu yang bersangkutan (Muharlisyah) dikeluarkan atau dipaksa, kita di cabang (Lampung) enggak ada di sini (pimpinan), misalkan ada kenaikan gaji atau pangkat, atau apa langsung ke alamat tertuju, langsung ke yang bersangkutan," ucapnya. 


Kata mereka, Muharlisyah masih ada terlihat di kantor baru-baru ini, namun mereka sesama karyawan tahunya Muharlisyah masih berstatus karyawan di perusahaan.(rls/ndi)