DPRD Lampung Tegaskan Pentingnya Bentuk Pansus Mafia Tanah

 

Selepas pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lampung menerima perwakilan warga Lampung Selatan yang merasa dirugikan pada kepemilikan aset tanahnya di Bakauheni, Lampung Selatan oleh korporasi tertentu, Yozi Rizal, Ketua Komisi I, mendesak aparat terkait untuk memberantas mafia tanah, tanpa pandang bulu, Rabu (2/2).

Kata Yozi, kejadian yang terus terulang dari waktu kewaktu dan seakan tiada hentinya, harus segera dituntaskan.

“Tentu political will dari aparat terkait, dalam hal ini adalah BPN untuk tak segan menuntaskan agenda pemberantasan mafia pertanahan tanpa pandang bulu,” kata Yozi dalam rilis.

Kejadian terakhir, ungkap Yozi, adalah seorang ibu tua bersama pihak ahli warisnya dari Lampung Selatan yang melaporkan persoalan sengkarut kepemilikan aset tanahnya yang dalam penguasaan suatu korporasi kepada Komisi I.

Padahal ahli warisnya tak pernah sekalipun melakukan transaksi pemindahtanganan aset tanah seluas lebih dari hektare tersebut,  termasuk kepada pihak korporasi tersebut.

“Seorang ibu, Masnun dari Lampung Selatan, melaporkan kepada kami, perihal tanahnya seluas lebih dari 9 hektar,” ungkap Yozi.

Dari penuturan Masnun, yang bersangkutan merupakan pemegang sah sertifikat tanah sporadik seorang tokoh Lampung yang berlokasi di Desa Sumur, Ketapang, Lampung Selatan.

Namun, secara fisik, tanah tersebut dalam penguasaan pihak korporasi, bahkan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang nama yang tertera justru istri dari tokoh tersebut. Sertifikatnya pun dalam penguasaan korporasi tersebut.

Menurut Bendahara Partai Demokrat ini, apa pun kejadiannya, sertifikat ganda pada bidang yang sama, namun berbeda nama yang tertera, tentu jadi persoalan dan jadi preseden buruk.

“Hak kepemilikan tanah perseorangan dilindungi undang-undang oleh karena itu, BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam proses pertanahan, harus menuntaskan persoalan tanah. Tentu ada mafia tanah yang bermain di sini. Kami tegaskan kasus seperti ini harus diselesaikan,” tegas Yozi.

Menurut Yozi, solusi yang kini menjadi komitmen Komisi I DPRD Lampung adalah hadirnya Pansus Kasus Mafia Tanah yang segera digulirkan.

Senada dengan Yozi, Watoni Nurdin, anggota Komisi 1, juga mendorong hal yang sama. Bahwa kedudukan tanah yang dimaksud harus dipertanyakan secara jelas kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Mardani Umar menyatakan, sepanjang 2015 hingga 2020, terdapat 301 kasus sengketa tanah yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Lampung.

“Dari persoalan sengketa lahan itu, beragam kejadian, mulai dari tumpang-tindih kepemilikan hak tanah, sengketa batas tanah, dan perkara kepemilikan,” ungkap Sekretaris DSW PKS Lampung.

Mardani berharap, kejadian kasus pertanahan di Lampung makin membuka mata para pemangku kepentingan, bahwa kasus seperti ini seperti fenomena gunung es.

“Tampaknya kecil karena hanya melihat puncaknya, namun sesungguhnya ada banyak yang belum terungkap. Ini harus jadi perhatian bersama. Dan seperti kata Ketua Komisi I, solusi dari kami adalah hadirnya pansus untuk menyibak tabir fenomena gunung es ini, ” pungkas Mardani. []
Wartalampung.id


No comments:

Post a Comment