Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso berperan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Lampung Barat.
Hal tersebut
diimplementasikan dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun
2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian
Covid-19, Kecamatan Way Tenong, Fajar Bulan kabupaten Lampung Barat, Sabtu
(3/4).
Dengan
menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan,
memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk
memutus mata rantai Covid-19.“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya
untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya.
Dalam
silatuhrahmi yang dilakukan, dia berharap semua pihak bisa saling mengingatkan
akan protokol kesehatan, serta saling mendoakan akan keselamatan, agar
terhindar dari virus Covid-19.
Hal senada
diungkapkan oleh Riza Yuda Patria selaku pemateri mengatakan perda adalah
undang-undang dan perda adalah hukum, dimana kebijakan ini ada sanksinya.
“Perda ini ditujukan kemasyarakat, jadi kita sebagai masyarakat harus
mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada
sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.”papar
Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini
Sementara
itu, Herwan selaku anggota DPRD Lampung Barat yang hadir dalam kegiatan
menambahkan. Kondisi Covid-19 di Lampung Barat masih bisa di tanggulangi dengan
penerapan protokol kesehatan yang ketat. Memang ada beberapa kecamatan yang
berada di zona oranye. Pemerintah juga telah melakukan vaksinasi kepada masyarakat
yang langsung berhadapan dengan masyarakat seperti tenaga kesehatan dan
aparatur desa.
Acara
dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi
protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan
aparatur desa setempat serta dihadiri.(rls)
No comments:
Post a Comment