Wakil Ketua
DPRD Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail menggelar sosialisasi perda provinsi
lampung nomor 12 tahun 2017 tentang kemandirian pangan di Desa Rulung Mulya,
Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (1/4).
Sosialisasi
juga dilakukan terhadap perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan
Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Narasumber yang hadir DR.
Ambya SE. Msi. dan dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.
Dalam sambutannya,
Raden menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan, selain untuk melihat kinerja
DPRD, juga sebagai wadah silaturahmi untuk menjaring aspirasi masyarakat.
“Tim
menjelaskan persoalan ditengah masyarakat yang juga berkaitan dengan perda.
Sosper juga untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu. Di desa ini, ada
jembatan yang menyambungkan Pesawaran dan Lamsel, yang terus mengembangkan
investasi perekonomian di dua daerah itu,” kata dia.
DPRD
Provinsi Lampung, berbincang bersama warga sekitar
Politikus
Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi
masyarakat Dusun Jelujur, Rulung Mulya ke Kementerian terkait. Sehingga,
kedepan, jembatan tersebut bisa di rigid permanen agar akses lebih mudah dan
efisien. “Yang terlihat sekarang lantainya kayu, paling tidak diganti dengan
pelat besi. Akan saya kawal, karena bisa menyokong desa pertanian berbasis
wisata,”tegasnya.
Sementara,
Kepala Desa Rulung Mulya, Surono mewakili warganya, mengapresiasi sikap Raden
Muhammad Ismail. Sebab, baik langsung atau tidak, masyarakat sangat terbantu.
“Selain bisa paham dengan Perda, kami juga senang, aspirasi mereka direspon.
Karena, jembatan untuk mengangkut hasil bumi akan segera di perbaiki,” kata
dia. (rls)
No comments:
Post a Comment