LAMPUNG
UTARA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT.,
menyosialisasikan Peraturan Daerah Prov. Lampung No. 3/2020, tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di
Balai Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 1
April 2021.
“Pandemi
Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada
instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan,” terang Mardiana, legislator Prov. Lampung dari Fraksi Partai NasDem ini.
Terkait hal
itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan
suatu regulasi yang mengatur tatacara kebiasaan baru dalam hidup bermasyarakat.
“Regulasi
yang berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini
tidak pernah kita lakukan,” kata Mardiana, yang terpilih melalui Daerah
Pemilihan Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara – Waykanan.
Pada Perda
dimaksud, tentunya bermaksud untuk memutus matarantai transmisi virus Corona
serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian masyarakat.
“Jikapun
dalam waktu dekat, kita berharap pandemi ini dapat teratasi, kebiasaan baru
yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak ditinggalkan.
Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan disiplin dan
penuh keteguhan,” imbaunya.
Di tempat
yang sama, Kades Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi, mengapresiasi kehadiran
anggota DPRD Prov. Lampung, Mardiana, ST., MT., beserta jajaran.
Dalam
kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak
sekali potensi yang bisa dioptimalkan.
“Untuk itu,
kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal
pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli
desa,” terang Mirwan Aidi.
Dirinya juga
menyampaikan ucapan terimakasih atas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) yang telah dan akan direalisasikan di desa tersebut.
“Atas nama
warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan
terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami,” katanya.
Mirwan juga
menyampaikan, pihaknya berharap melalui aspirasi anggota DPR-RI Hi. Tamanuri
dan anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., juga dapat mendorong
pemerintah melakukan percepatan realisasi program pembangunan maupun program
pemberdayaan masyarakat.
Sementara
itu, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, S. Kep., menyampaikan, pandemi
Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
“Dalam hal
ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari efek
negatif Corona. Hal ini sebagai upaya memulihkan sendi-sendi kehidupan yang
juga terdampak wabah ini,” ucapnya.
Aryani juga
mengimbau agar masyarakat secara menyeluruh untuk terus mewaspadai, mencegah,
dan menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi virus Corona.
Terpantau,
audiens yang hadir tampak disiplin menerapkan prokes. (restorasinewssiberindonesia.co)
No comments:
Post a Comment