Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).
Mingrum
menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar selalu
mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19
yang saat ini.
Dijelaskan
Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020
tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna
memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan
covid 19 di Provinsi Lampung.
“Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan
baru guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 diperlukan upaya yang terpadu
dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan
kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,”
terangnya seperti dilansir newslampungterkini.com.
Mingrum
berharap peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk
peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam
mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara
langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol
kesehatan secara baik.
Dipaparkannya,
di bidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung
jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan
dan pengendalian Covid 19.
Dalam Perda
nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan
adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.
Sanksi
pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti
membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional
dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk
ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan
Pemerintah Daerah.
“Sedangkan
Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi
penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin
dan sanksi administratif,” ujar Mingrum.
No comments:
Post a Comment