Anggota DPRD
Provinsi Lampung Joko Santoso menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3
tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19.
Menurut Joko
yang juga Ketua DPD PAN Lampung Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan,
seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak
masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Penerapan
protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus
Covid-19,” ungkapnya di Kecamatan Way Tenong Kelurahan Fajar Bulan, Lampung
Barat, Sabtu (3/4).
Ia juga
menyampaikan, jika ada dari masyarakat yang tinggal di hutan kawasan, dirinya
siap membantu izinnya.
"Saya
dan Pak Ketum PAN (Zulkifli Hasan) membantu masyarakat khususnya yang tinggal
di kawasan untuk mengurus izin untuk melakukan penggarapan dilahan
tersebut,”terang Joko.
Senada
anggota dewan lainnya, Riza Yuda Patria. Dikatakannya Perda adalah
undang-undang dan ada sanksinya.
“Perda ini
ditujukan ke seluruh masyarakat, jadi kita sebagai masyarkat harus mematuhinya,
kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita
sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan,”papar Wakil Rektor
Universitas Tulang Bawang ini.
Acara yang
dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi
protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan
aparatur desa setempat dan dilakukan penyerahan buku perda nomor 3 tahun 2020.(RMOL)
No comments:
Post a Comment