Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Desa Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (3/4).
Kegiatan
dihadiri narasumber Nanang Susanto dan Ibnu Walidin. Selain itu, dalam
kesempatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti
menggunakan masker dan menjaga jarak.
Jauharoh
yang juga Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa kegiatan
Sosperda No 3 tahun 2020 ini adalah sebagai upaya Pemerintah dalam memutus
rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan
Sosperda ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di
Lampung Tengah. Kita terus edukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol
kesehatan,” kata Kak Jau sapaan akrabnya.
Anggota
Komisi 5 DPRD Lampung itu menambahkan, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan
protokol kesehatan, dapat menjadi indikator penting dalam memutus rantai
penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Tengah.
Ia pun
mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah divaksin, harus tetap menerapkan
protokol kesehatan dengan ketat. “Untuk sebagian masyarakat yang sudah
menjalani vaksinasi juga harus tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, tanpa
terkecuali,” imbuhnya.(RMOL)
No comments:
Post a Comment