Anggota DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah.
Turut hadir
dalam kegiatan ini, Kapolsek Braja Selebah, Koramil Braja Selebah, Ketua dan Sekrertaris
LPAI Rini Sanjaya dan Arif, Kepala Desa Braja Kencana Iskandar, dan tokoh
masyarakat desa
Garinca
memaparkan bahwa pemerintah,orang tua, masyarakat dan semua unsur lainnya
berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari
tindakan kekerasan. Baik berupa fisik seksual, penganiayaan emosional
ataupun pengabaian terhadap anak.
"Pemprov
telah mengeluarkan Perda Nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Perda
tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak legeslatif dengan eksekutif
yang di dalamnya mengatur kepentingan umum," ungkap dia.
Perda ini
penting untuk disosialisasikan guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai
salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemprov Lampung terhadapa pemenuhan hak
anak-anak, termasuk salah satunya adalah hak untuk melindungi dari
hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak.
Anggota
Fraksi Nasdem ini berharap dengan terbitnya perda tersebut tidak ada lagi
anak-anak di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Timur yang tidak mendapatkan
pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
"Tidak
boleh ada anak-anak di Lampung Timur yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan
dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Tidak boleh anak-anak di Lampung
Timur yang mengalamai gizi buruk dan busung lapar karena
kemiskinan," tandasnya.(RMOL)
No comments:
Post a Comment