Komisi III DPRD Lampung bersikap atas kebijakan pemprov terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wakil Ketua
Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini
dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut.
Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya
pelaksanaan ini.
Pertama,
lantaran masih pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaan pelayanan harus
memperhatikan prokes. Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan
pembatasan tiga sesi dan persesinya dibatasi maksimal 50 orang per hari.
“Tentunya
peningkatan pelayanan wajib dilakukan. Juga prokes harus diperhatikan. Jangan
sampai malah jadi kluster. Jika memang ada pembatasan ya harus benar-benar
diterapkan,” kata dia, Minggu (4/3).
Dia
melanjutkan, selain prokes, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah
bagaimana mengedepankan transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan
hanya dalam kebijakan pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya. “Ini yang harus
diantisipasi. Pihak terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan,” kata
dia.
Sebagai
mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk
perbaikan-perbaikan ke depannya.
“Mininal
setelah dijalankan satu pekan kita akan monitoring dan kita pantau,” ucapnya.
Diketahui,
pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di mulai Kamis (1/4)
ternyata masih banyak tak diketahui masyarakat. Mereka kebanyakan belum
mengetahui prosedur pendaftaran yang terlebih dahulu harus mendaftarkan online
ke website www.pemutihanlampung.com.
Hal ini
disampaikan Asih Septiana, warga Bukit Kemiling Permai. Dirinya terpaksa
kembali kerumah, sebab pendaftaran secara online telah penuh.
“Iya saya
baru dateng, tapi ternyata sudah penuh untuk hari ini. Saya tadi sudah
diarahkan petugas untuk daftar lewat online, dapet saya hari sabtu besok,”
terang Asih.
Dirinya pun
tidak tahu, jika harus mendaftarkan diri lebih dahulu melalui website. Dirinya
hanya datang dan membawa berkas yang menjadi persyaratan.
“Iya saya
nggak tahu kalau daftar online, makanya tadi saya dateng langsung tanya. Tapi
ternyata sudah penuh hari ini,” lanjutnya.
Mengenai hal
ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam
pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol
Kesehatan. Per harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya.
“Iya memang
kita batasi karena kita menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita masih
berada di pandemi Covid-19 saat ini. Kita setiap harinya ada 3 sesi yang bisa
diikuti, hanya Sabtu hanya 2 sesi. Per sesinya 50 orang, sehingga per harinya
150 orang,” jelas Adi, Kamis (1/4).
Untuk para
wajib pajak yang ingin mengikuti pemutihan pajak ini, Adi mengatakan lebih
dahulu mendaftarkan diri ke website www.pemutihanlampung.com. agar bisa memilih
waktu pemutihan pajak sesuai waktu yang tersedia.
Pembukaan
pendaftaran website ini dilakukan per minggunya. Sehingga masyarakat bisa
mengatur waktu dalam pelaksanaan dan pengurusan pembayaran pajak.
Adi
mengingatkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak ini hanya dibayarkan pajak
berjalan satu tahun saja. Denda tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya
dihilangkan. Namun ada pemberlakuan khusus pembayaran progresif bagi masyarakat
yang memiliki lebih dari satu kendaraan mati pajak yang mengikuti pemutihan
ini.
“Jadi ada
pembayaran progresif, yang diterapkan jika satu orang memiliki kendaraan yang
mati pajak lebih dari 1 kendaraan. Jadi kalau lebih dari 1 kendaraan
pembayarannya juga meningkat mengikuti jumlah kendaraan nya, misalnya dia ada
dua, atau tiga kendaraan maka akan dikenakan biaya lebih tinggi,” tambahnya
seperti dilansir radarlampung.
Kemudian
lokasi pembayaran pemutihan juga digelar ditempat terpisah dengan masyarakat
umum yang ingin membayarkan PKB.
Pemutihan
tidak hanya untuk kendaraan yang mati pajak. Tetapi Bapenda berharap kendaraan
luar daerah Lampung yang ingin balik nama tidak dikenakan biaya.
“Jadi kita juga akan membebaskan bea balik
nama kendaraan (BBN II), sehingga harapan nya kendaraan plat luar Lampung bisa
ganti nama menjadi plat Lampung,” tambahnya.
Pelaksanaan
pemutihan pajak sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 September, dan
dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang ada di provinsi
Lampung.
“Untuk
Samsat mall, kami belum bisa menyelenggarakan jadi sementara Samsat mau kita
akan digunakan sebagai tempat untuk kami membagikan informasi mengenai
pemutihan pajak ini,” lanjutnya.
Selain itu
ada tiga shift yang diberlakukan untuk Samsat Bandar Lampung dengan batas 150
orang per hari titik pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk 50 wajib
pajak. Kemudian 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB 50 wajib pajak dan 13.00 WIB
sampai dengan 15.00 WIB untuk 50 wajib pajak selanjutnya.
Persyaratannya,
Adi melanjutkan, pertama pengesahan tahunan seperti identitas diri mulai dari
e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi. Kemudian STNK asli dan
TBPKP/SKPD asli. Untuk perpanjangan STNK juga seperti identitas diri, STNK
asli, TBPKP atau SKPD asli cek fisik kendaraan wajib hadir hingga BPKB asli.
No comments:
Post a Comment