Komisi I DPRD Provinsi Lampung, menggelar diksusi rutin bertema “Membedah Konsep Smart Village” yang merupakan salah satu dari 33 janji politik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalilm di Cafe Unsilent, Kota Bandarlampung, Senin (5/4).
Diskusi
dihadiri Ketua Komisi I Yozi Rizal, Sekretaris Komisi I Mikdar Ilyas, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung
Zaidirina, dan dimoderatori oleh Rismayanti Borthon.
Zaidirina,
menerangkan, program Smart Village merupakan salah satu misi mewujudkan Rakyat
Lampung Berjaya, untuk menciptakan tata kelola, hingga membangun ekonomi yang
berbasis di wilayah perdesaan yang seimbang dengan perkotaan. “Smart village
atau desa cerdas berbasis digital bukan merupakan suatu sistem. Tapi ini
merupakan satu rumah besar yang harus diisi sesuai desa masing-masing,”
jelasnya.
Adapun ruang
lingkup yang menjadi pedoman dari smart village adalah tata kelola cerdas,
masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas cerdas.
“Salah satu
contohnya di Desa Margosari, Kabupaten Pringsewu. Dimana masyarakatnya
menyiapkan Bank Dhuafa untuk membantu, bahkan mendapat penghargaan dari
kementerian,” kata dia.
Kedepan,
pemerintah tinggal memasukan suplemen dengan potensi desa-desa. Seperti layanan
surat menyurat secara online, sampai pembayaraan pajak di desa bisa terlaksana.
“Untuk pajak, kami sudah siapkan 212 BUMDes
yang bisa menjadi tempat pembayaran daerah. Hal ini penting, karena semua pajak
bisa dibayar disini. Nantinya, 10 persen PAD kabupaten masuk jadi PAD desa,”
paparnya.
Kata dia,
konsep smart village yang paling penting adalah pemanfaatan data secara
terintegrasi. Seperti integrasi dengan BPBD, mulai dari mitigasi bencana,
tanggap darurat, dan pasca bencana.
“Jadi smart village ini konsepnya
berkolaborasi, jadi tidak bakalan jalan jika tidak ada kolaborasi. Saya juga
mengingatkan agar semua desa mendaftar agar nanti kami (PMDT) bantu. PMDT juga
saat ini masih melakukan pendataan agar mengetahui kondisi di desa,” urainya.
No comments:
Post a Comment