Penyebaran
Covid-19 di Kota Bandarlampung tiap hari mulai berkurang. Ini diketahui dari
angka terpapar Covid-19 pada hari ini, yakni hanya 11 kasus.
Tentu, hal
ini jauh menurun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya berdasarkan data dari
Gugus Tugas Covid-19 di Bandarlampung yang mencapai rataan 30-60 kasus
perharinya.
Hal tersebut
menjadi salah satu topik pembahasan Kasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung,
Budi Ardiyanto dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang
adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung
Kostiana di Tanjung Karang Pusat (TKP), Bandarlampung, Kamis (1/4).
Menurut
Budi, angka 11 menunjukkan progres yang positif untuk ke arah zona hijau
seperti yang ditargetkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Sebab, saat ini
Bandarlampung masih masuk dalam kategori zona orange penyebaran Covid-19.
“Hari ini
ada 11 kasus terpapar Covid-19. Alhamdulillah, tentunyahal ini jauh menurun
jika dibandingkan minggu-minggu sebelumnya yang mencapai 60 kasus perharinya,”
ucap Budi.
Wali Kota
Bandarlampung Eva Dwiana, menurutnya menargetkan zona hijau di akhir bulan
April. Hal itu pun ia rasa bisa terealisasi dengan progres yang baik jika ada
kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam membantu memutus mata rantai
penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
“Alhamdulillah,
dengan kerjasama dari semua pihak dan tentunya dengan adanya sosialisasi Perda
ini, sangat mempengaruhi progres kita menuju zona hijau,” jelas dia.
Anggota DPRD
Provinsi Lampung, Kostiana menjelaskan, progres yang baik tersebut juga tak
lepas dari tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kota Bandarlampung
yang telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19,
yakni dengan terus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M.
“Terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19
di Kota Bandarlampung, terutama kepada masyarakat yang terus mematuhi Prokes
berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air
mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,”
papar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.
Selain itu,
Bendahara PDIP Lampung ini juga mengungkapkan, dirinya tak bosan
mensosialisasikan produk dari pemerintah berupa Perda tersebut ke masyarakat di
dapilnya masing-masing.
“Sebab
menurut dia, hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban para legislator dalam
mengedukasi masyarakat khususnya Perda AKB di tengah pandemi Covid-19.
Di akhir
acara, Kostiana membagikan sedikit bantuan dan nasi kotak kepada para audiens
yang hadir sebagai peserta.(RMOL)
No comments:
Post a Comment