Tak kenal Lelah, itulah ungkapan yang tepat dalam menggambarkan sikap dari anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati.
Ia masih
terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna ambil bagian dalam memutus rantai
penyebaran Covid-19.
Kegiatan
yang dilaksanakan pada Jumat (2/4), berlangsung di Kelurahan Panjang Selatan,
Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Dalam
kegiatan tersebut turut dihadiri Camat, Lurah, RT, Babinsa dan Babinkamtibmas,
perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta
para kader perempuan setempat.
Dalam
sambutannya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung, mencoba mengedukasi
masyarakat yang notabenenya adalah konstituennya dalam hal memutus rantai
penyebaran Covid-19.
“Perda ini
dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua, agar nantinya
dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat
berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan
kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.
Selain itu,
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu mengingatkan, apabila ada seseorang
yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan
kepada yang bersangkutan.
“Maka dari
itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri,
meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.
Perlu
diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan
Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh,
dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk dengan menjaga jarak.(RMOL)
No comments:
Post a Comment