Matarambaru--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya luhur yang banyak dimiliki bangsa Indonesia.
Imron
mencontohkan warisan budaya luhur yang harus dilestarikan. Ketika menghadapi
konflik, masyarakat akan berembuk, bermusyawarah dan mengutamakan pendekatan
kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.
Dengan cara
seperti itu, setiap persoalan atau konflik di masyarakat bisa diselesaikan
dengan baik, kehidupan masyarakat tetap terjaga dan damai.
"Budaya
musyawarah atau berembuk seperti itu sudah ada sejak dulu dan harus
dilestarikan," ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1
Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.
Sosialisasi
berlangsung di Balai Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung
Timur, Sabtu 3 Maret 2021.
Dihadiri
para aparat desa, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Juga
hadir, Kepala Desa Kebondamar Ilham Tri Pandoyo, Anggota DPRD Lampung Timur
dari Fraksi Golkar, Imam Zaki Nurhidayat.
Imron
berkeyakinan masyarakat Kebondamar masih menjaga dengan baik budaya luhur
bangsa. Hal ini terlihat dari kehidupan masyarakat di desa sentra produksi ikan
pari asap yang damai dan aman.
Sosialisasi
Perda tentang Rembuk Desa/Kelurahan, menurut anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu,
bisa disebut sebagai bukti pentingnya melestarikan budaya bangsa Indonesia.
Menurut dia,
perda itu makin menguatkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan
sarana rembuk desa/keluargana dalam menyelesaikan konflik.
"Setiap
ada persoalan, misalnya, perselisihan tapal batas tanah atau konflik keluarga,
selesaikan melalui rembuk desa secara kekeluagaan. Jangan dulu dibawa ke ranah
hukum," sarannya.
Membawa
konflik ke ranah hukum, menurut politisi dari Brajaselebah, Lampung Timur itu,
justru bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. "Tidak hanya yang
bersengketa yang rugi. Tetapi keluarga dan masyarakat juga bisa dirugikan.
Belum lagi biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit," kata Imron.
Karena itu,
Ali Imron kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dengan saling
menjaga dan menghargai perbedaan keyakinan, agama, maupun suku.
Hal yang
sama disampaikan Imam Muzaki yang menyatakan rembuk desa bernilai strategis dan
bermanfaat bagi masyarakat untuk menyelesaikan beragam permasalah.
Imam
menyebut permasalahan yang diatur dalam Perda tentang Rembuk Desa mencakup
antara lain, ideologi, konflik perselisihan karena perbedaan pilihan dalam
pilkada maupun pilkades, persoalan sosial, keamanan, dan lainnya.
Menurut dia,
semua persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui rembuk desa, dimusyawarahkan
secara kekeluargaan. "Jangan buru-buru lapor ke penegak hukum. Rembuk
dulu, musyawarahkan di tingkat RT atau desa," sarannya.
Dalam perda
juga diatur, pihak yang berperan dalam rembuk desa. Antara lain, para pimpinan
dan tokoh desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak lain
yang dinilai memiliki pengaruh di desa bersangkutan.
"Sejak
jaman dulu, orang tua kita sudah terbiasa berembuk atau bermusyawarah setiap
menghadapi Karena itu, budaya rembuk harua dihidupkan," katanya.
(harianmomentum.com).
No comments:
Post a Comment