Anggota Komisi V DPRD Lampung: Butuh Pengusaha Muda

 


Bandarlampung--Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengatakan generasi muda harus keluar dari zona nyaman dan mencari peluang usaha untuk memajukan daerah.

 

"Pemerintah membutuhkan pengusaha muda yang kreatif dalam memajukan daerah," ujar Lesty menyambut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda)  Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (31-3-2021).

 

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, mengembangkan suatu daerah tidak hanya kewajiban pemerintah, apalagi pada masa pandemi Covi-19. Tetapi membutuhkan peran semua pihak, termasuk pengusaha muda yang kreatif.

 

“Banyak muncul kafe di Lampung yang pemiliknya generasi muda dan menurutnya mereka juga bisa tergabung ke dalam Himpi. Hipmi harus bisa merangkul mereka yang belum tergabung agar semakin banyak anggota HIPMI maka semakin besar peluang memajukan daerah Lampung, “ tambahnya.

 

Ia berharap kepengurusan yang baru, Hipmi Lampung bisa maju dan mampu memperkokoh eksistensi sebagai wadah insan-insan pembangunan di Lampung . Untuk itu, Hipmi harus solid dan memiliki solidaritas tinggi.

 

Ia menambahkan ada pemikiran bahwa membuka usaha merupakan pelarian anak muda karena tidak diterima bekerja baik di pemerintahan maupun di swasta. Padahal dengan membuka usaha maka dapat membuka lapangan pekerjaan serta menumbuhkan perekonomian masyarakat.

 

Oleh karena itu, ia berharap kehadiran Hipmi dapat membangkitkan semangat generasi muda untuk membuka usaha. Tidak menunggu lowongan kerja baik dari pihak pemerintah maupun dari swasta. (rls)

 

 

Anggota DPRD Lampung Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Luhur

 


Matarambaru--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya luhur yang banyak dimiliki bangsa Indonesia.

 

Imron mencontohkan warisan budaya luhur yang harus dilestarikan. Ketika menghadapi konflik, masyarakat akan berembuk, bermusyawarah dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.

 

Dengan cara seperti itu, setiap persoalan atau konflik di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik, kehidupan masyarakat tetap terjaga dan damai.

 

"Budaya musyawarah atau berembuk seperti itu sudah ada sejak dulu dan harus dilestarikan," ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.

 

Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 3 Maret 2021.

 

Dihadiri para aparat desa, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Juga hadir, Kepala Desa Kebondamar Ilham Tri Pandoyo, Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Golkar, Imam Zaki Nurhidayat.

 

Imron berkeyakinan masyarakat Kebondamar masih menjaga dengan baik budaya luhur bangsa. Hal ini terlihat dari kehidupan masyarakat di desa sentra produksi ikan pari asap yang damai dan aman.

 

Sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa/Kelurahan, menurut anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu, bisa disebut sebagai bukti pentingnya melestarikan budaya bangsa Indonesia.

 

Menurut dia, perda itu makin menguatkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan sarana rembuk desa/keluargana dalam menyelesaikan konflik.

 

"Setiap ada persoalan, misalnya, perselisihan tapal batas tanah atau konflik keluarga, selesaikan melalui rembuk desa secara kekeluagaan. Jangan dulu dibawa ke ranah hukum," sarannya.

 

Membawa konflik ke ranah hukum, menurut politisi dari Brajaselebah, Lampung Timur itu, justru bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. "Tidak hanya yang bersengketa yang rugi. Tetapi keluarga dan masyarakat juga bisa dirugikan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit," kata Imron.

 

Karena itu, Ali Imron kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dengan saling menjaga dan menghargai perbedaan keyakinan, agama, maupun suku.

 

Hal yang sama disampaikan Imam Muzaki yang menyatakan rembuk desa bernilai strategis dan bermanfaat bagi masyarakat untuk menyelesaikan beragam permasalah.

 

Imam menyebut permasalahan yang diatur dalam Perda tentang Rembuk Desa mencakup antara lain, ideologi, konflik perselisihan karena perbedaan pilihan dalam pilkada maupun pilkades, persoalan sosial, keamanan, dan lainnya.

 

Menurut dia, semua persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui rembuk desa, dimusyawarahkan secara kekeluargaan. "Jangan buru-buru lapor ke penegak hukum. Rembuk dulu, musyawarahkan di tingkat RT atau desa," sarannya.

 

Dalam perda juga diatur, pihak yang berperan dalam rembuk desa. Antara lain, para pimpinan dan tokoh desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak lain yang dinilai memiliki pengaruh di desa bersangkutan.

 

"Sejak jaman dulu, orang tua kita sudah terbiasa berembuk atau bermusyawarah setiap menghadapi Karena itu, budaya rembuk harua dihidupkan," katanya. (harianmomentum.com).