BANDARLAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Peraturan daerah (Perda) zonasi pada wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil yang masih tertunda hingga 2021, Kamis (11/2)
Peninjauan Kembali (PK) progres Perda zonasi ini juga
dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan
Hidup provinsi Lampung dan Biro Hukum provinsi Lampung, di ruang Bampeperda
DPRD setempat
Ketua komisi III, DPRD provinsi Lampung, Ikhwan Fadil
Ibrahim, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan penekanan pada Dinas
Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup terkait masalah progres PK.
“Perda zonasi ini di harapkan selesai secara utuh pada 2021,
karena banyak sekali kepentingan zonasi ini harus berjalan,” kata Fadil usai
RDP di gedung DPRD provinsi Lampung
Ia menekankan bahwa Perda zonasi ini harus cepat di
selesaikan. Karnea, hal ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)
provinsi Lampung. “Misalnya, salah satunya seperti di kabupaten Lampung Timur,
yaitu masalah minyak,” ujarnya
Kendati demikian, dalam progres PK Perda zonasi ini masih
terkendala pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Lampung terkait,
yang masih bermasalah dengan persiapan surat keputusan (SK) tim dalam perda
zonasi
“Untuk penekanannya, penyelesaian SK sudah di sarankan untuk
dibuat secepatnya, agar mereka dapat bekerja secara legal, nanti kita dorong
sama-sama ke pak gubernur, jadi Progresnya bisa berjalan, walaupun ada hal –
hal yang masih kurang,” jelasnya
Menurutnya, rencana SK ini sudah dibicarakan sejak Desember
2020. Harusnya pekerjaan yang bersifat teknis seperti ini sudah selesai.
Karena, tidak bagus juga ketika ada usulan Perda yang sudah masuk tidak selesai
dalam waktu satu tahun
“Kalau PK ini baru rampung tahun 2021 bagaimana mau
menyelesaikan perda ini, ini juga kita tidak mau kesalahan sama publik, jadi
akan kita laporkan kepada pak gubernur bahwa kinerja yang dibawah tidak
maksimal,” tegasnya
Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,
mengatakan, Syahrudin, mengatakan bahwa tujuh kabupaten yang
merupakan wilayah zonasi dokumennya semua sudah selesai, namun hanya saja
sebagian masih tahap pendalaman
“Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten
Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada
kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,”
ungkapnya (ndi)
No comments:
Post a Comment