BANDAR LAMPUNG — Pembuangan limbah medis oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Utara mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, Selasa (16/2)
DPRD Lampung, akan segera melakukan peninjauan atas dugaan
pembuangan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD), yang di lakukan Beberapa
Rumah Sakit di Bandarlampung.
Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami
mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan ke TPA tersebut.
“Nanti dari komisi V akan melakukan peninjauan atas informasi tentang
pembuangan limbah medis tersebut,” kata Lesty, di Novotel, Bandarlampung.
Selain melakukan peninjauan ke lokasi TPA, Lesty berjanji
akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan
lebih detail
“ya nanti akan kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP)
terkait limbah medis tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya, DPRD provinsi Lampung sudah telah
membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah pembuangan akhir
“Mengenai isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan
kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,”
terang Lesty
Sementara, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo tidak bisa
bertanggungjawab atas limbah medis yang dibuang ke TPA Bakung tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Umum RS Urip
Sumoharjo, Lia Amelia mengaku pihak Rumah Sakit hanya mengumpulkan limbah medis
tersebut, sementara proses pengangkutan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak
ketiga.
” Jadi untuk pembuangan atau pengangkutan kita sudah MOU
dengan pihak ketiga, yaitu PT Gema Putra Buana. Selain itu untuk pemusnahan
kita bekerjasama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Lalu itu semua
sudah termasuk limbah domestik, dan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak
Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya (San)
No comments:
Post a Comment