DPRD Provinsi Lampung masih melanjutkan peninjauan kembali (PK) terkait revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengalami banyak penolakan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan saat
ini pihaknya akan melakukan penekanan kepada Dinas Kelautan dan Periksanan
(DKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah peninjauan kembali
(PK).
“Kami tekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang
terkait untuk cepat menyelesaikan masalah PK ini agar perda RZWP3K ini dapat
selesai pada tahun 2021,” kata Politisi Gerindra ini, di Ruang Bapemperda
Lampung, Kamis (11/2).
Menurutnya perda ini harus cepat diselesaikan, karena
bersifat mendesak dan takutnya berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD)
Provinsi Lampung.
“Harus cepat selesai, karena jika perda sudah selesai itu
artinya kepentingan-kepentingan akan
cepat berjalan termasuk menambah PAD kita, kalau lama iya gimana mau menambah
PAD kalau PK tidak kelar-kelar,” ucapnya.
Ia melanjutkan kalau PK ini baru selesai tahun 2021
bagaimana mau menyelesaikan perdanya. “Kalau PK ini baru rampung tahun 2021
bagaimana mau menyelesaikan perda ini, ini juga kita tidak mau kesalahan sama
publik, jadi akan kita laporkan kepada gubernur bahwa kinerja yang di bawah
tidak maksimal,” tegasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.
Kepala Dinas Lingkungan Syahrudin Putera, mengatakan bahwa
tujuh kabupaten yang merupakan wilayah zonasi dokumennya sudah selesai, namun
hanya saja sebagian masih tahap pendalaman.
“Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten
Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada
kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,” ucapnya.
No comments:
Post a Comment