Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancasila, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, Minggu (14/2).
Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar
Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan
mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya
pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.
Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus
Corona. Di Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19,
sampai hari ini sekitar 600 orang.
“Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius.
Jangan dianggap main-main,” katanya.
Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur
soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus.
Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari
teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.
Bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan
yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk
penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.
Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses
pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran
Virus Covid-19.
No comments:
Post a Comment