BANDARLAMPUNG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Deni Ribowo, akan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ada di kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (15/2)
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang
adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di daerah pemilihan
kabupaten Way Kanan, Deni Ribowo mengatakan, selain melaksanakan bakti sosial
dengan berbagi sembako
akan dirinya akan memberikan fasilitas kesehatan berupa
mobil ambulance.
“Saya akan berikan ambulans gratis pada tempat saya
melakukan sosper,, sekiranya jika ada yang sakit maka saya akan memberikan
fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam
menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo kepada Lampung Newspaper,
Minggu malam
Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan
kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Kemudian ia juga mengatakan
bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.
“Semua elemen eksekutif, legislatif serius dalam menangani
penyebaran Covid-19, salah satunya adalah DPRD provinsi Lampung membuat Perda
tentang covid-19, yang diatur tentang sanksi sanksi yang akan diterima
masyarakat yang melanggarnya. Perda AKB agar kampung tetap sehat,” ujarnya
Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah
satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan
dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang terendah berupa uang Rp satu juta atau
kurungan 2 hari.
Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada
undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan
positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih
besar
“Nah Untuk itu, saya yakin dan percaya masyarakat yang hadir
bisa memberikan informasi yang yang yang positif bagi warga yang tidak bisa
hadir, karena memang kapasitas pertemuan juga kita menerpkan protokol
kesehatan, dengan 100 orang dan tidak boleh lebih,” ungkapnya (San)
No comments:
Post a Comment