DPRD Lampung Soroti Kelangkaan Pupuk


BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung serius mensikapi masalah kelangkaan pupuk.

 

Pasalnya kelangkaan pupuk berpotensi penyebab gagal panen petani.

 

Komisi II DPRD Provinsi Lampung bakal membawa masalah kesulitan petani menebus pupuk bersubsidi di awal musim tanam 2021 dan masih terpuruknya nilai tukar petani (NTP) Lampung. Menurut Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Silalahi, kedua masalah itu tak bisa dibiarkan berlanjut, karena akan membuat Lampung makin terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

 

Rencananya, rapat dengar pendapat antara Komisi II dan mitra kerja terkait pertanian bakal berlangsung Selasa (9/2/2021). “Berulangkali kami sampaikan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 perkuat ketahanan pangan dan perkuat petani. Kalau petani juga ikut terpuruk akibat sulit dapat pupuk dan daya belinya terus merosot, apalagi yang mau diharapkan. Apakah kita akan kelaparan semua,” kata Wahrul, Jumat (5/2/2021).

 

Menurut Wahrul, belum pernah dalam 20 tahun terakhir NTP Lampung terpuruk di bawah 100. Jika kondisi itu tidak segera teratasi di 2021 ini, langkah Lampung untuk bertahan di pandemi Covid-19 akan makin berat. “Tanpa ketahanan pangan, sulit rasanya kita bicara keamanan pangan,” kata Wahrul yang juga Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung itu.

 

 

Soal Limbah, DPRD Lampung Akan Tinjau TPA Bakung


BANDAR LAMPUNG — Pembuangan limbah medis oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Utara mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, Selasa (16/2)

 

DPRD Lampung, akan segera melakukan peninjauan atas dugaan pembuangan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD), yang di lakukan Beberapa Rumah Sakit di Bandarlampung.

 

Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan ke TPA tersebut. “Nanti dari komisi V akan melakukan peninjauan atas informasi tentang pembuangan limbah medis tersebut,” kata Lesty, di Novotel, Bandarlampung.

 

Selain melakukan peninjauan ke lokasi TPA, Lesty berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih detail

 

“ya nanti akan kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah medis tersebut,” ujarnya.

 

Dijelaskan, sebelumnya, DPRD provinsi Lampung sudah telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah pembuangan akhir

 

“Mengenai isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,” terang Lesty

 

Sementara, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo tidak bisa bertanggungjawab atas limbah medis yang dibuang ke TPA Bakung tersebut.

 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengaku pihak Rumah Sakit hanya mengumpulkan limbah medis tersebut, sementara proses pengangkutan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

 

” Jadi untuk pembuangan atau pengangkutan kita sudah MOU dengan pihak ketiga, yaitu PT Gema Putra Buana. Selain itu untuk pemusnahan kita bekerjasama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Lalu itu semua sudah termasuk limbah domestik, dan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya (San)

 

 

DPRD Lampung Bimtek Pemahaman Idelogi Pancasila


Bandar Lampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis tentang pemahaman idelogi pancasila dan wawasan kebangsaan selama tiga hari sejak Selasa,16-18 Februari 2021, di Novotel Lampung.

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan bimtek kali ini diikuti oleh seluruh anggota dan pimpinan DPRD Lampung. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman di daerah pemilihan (Dapil) masing -masing pentingnya pemahaman idelogi Pancasila.

 

“Setiap dua bulan satu kali baik anggota maupun pimpinan DPRD turun ke daerah masing-masing untuk menyampaikan ideologi negara yaitu Pancasila, institusi negara, dan kebinekaan negara,” katanya seperti dilansir lampost.co.

 

Mingrum menyatakan hal ini penting agar pemahaman yang diberikan kepada masyarakat tidak terpecah belah. Harapannya menjadi satu tujuan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila.

 

“Kalau ada perbedaan pendapat diluruskan. Hadirnya DPRD itu memberikan suatu wawasan  tentang kebangsaan negara dan masyarakat bernegara yang berideologi pancasila,” ujarnya.

 

Ketua DPRD Lampung itu meyakini bahwa pemahaman yang diberikan legislator di Dapil masing-masing bisa membuat rakyat Lampung khususnya jiwa sosialnya tumbuh semakin erat.

 

“Yang dikedepankan rakyat sama-sama menjaga  kebinekaan Indonesia. Kami yakin tidak akan terpecah belah karena suku, agama, ras dan antargolongan (red).

 

 

DPRD Soroti Limbah Medis Di TPA Bakung

 


Dugaan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo di TPA Bakung Bandarlampung, mendapat tanggapan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.


Dia mengatakan segera memanggil pihak terkait  untuk meminta penjelasan terkait hal itu.


“Kalau misalkan ini jelas, siapa yang melakukan kita akan panggil dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau pun itu ranahnya kota, provinsi bisa juga memanggil,” katanya di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD Lampung.


Menurutnya limbah medis yang dibuang di TPA Bakung dapat menularkan virus atau rentan tertular Covid-19 bagi masyarakat sekitar.


“Itu berdampak Covid-19 dan  menimbulkan bau  yang menyengat, sehingga dapat menimbulkan penyebaran yang rentan bagi petugas kebersihan atau pemulung,” ucapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.


Ia menilai bahwa  limbah medis harus  di sterilisasi terlebih dahulu baru dibuang karenakan ada sanksi untuk pihak yang membuang limbah tersebut.


“Untuk sanksinya paling dipanggil dulu yang bersangkutan (akan mencari tahu terlebih dahulu sanksinya apa) dan alasannya membuang limbah tersebut apa, ada apa, paling kita panggil, kita RDP kan. Ya kalau saya si cemas, karena bisa menyebarkan pencemaran pada sumur yang ada di daerah setempat,  saya ya protes keras, tidak bagus itu,” kata dia.


Ia menghimbau untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayah TPA Bakung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah setempat, meskipun pekerjaan yang dilakukan dilingkungan kumuh.


“Intinya kalau saya menyayangkan kenapa limbah medis di buang kesana, karena bisa mencemari lingkungan. Maka dari itu pemulung harus tetap mematuhi prokes, meskipun kerja nya dengan tangan kotor, tapi kan tubuh terlindungi,mulut juga kan terlindungi,” imbaunya.


Yanuar Irawan Reses di Lampung Barat


BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Lampung Yanuar Irawan Komisi V Dapil IV meliputi 3 Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus juga sekaligus Wakil Ketua Partai PDI Perjuangan reses di dua kecamatan yaitu Suoh dan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung Barat, Senin (15/2)

 

Yanuar menyampaikan selain dari silaturahmi ke Warga di Dua Kecamatan yang ada di Lampung Barat juga menyerap aspirasi dari Mmasyarakat Tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020.

 

“Pada hakekatnya memang keluhan dari masyarakat dan harapan dari masyarakat,” ungkapnya.

 

Sugeng Anggota DPRD Kabupaten Lambar mewakili masyarakat kecamatan Suoh dan BNS tentunya berharap kepada anggota dewan provinsi Yanuar agar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

“Permintaan dari masyarakat memang bukan bidangnya Bapak Yanuar namun kami berharap aspirasi ini bisa dioerjuangkan dan disampaikan kepada rekan-rekan DPRD provinsi fraksi PDI Perjuangan yang membidangi,” harapnya. (*)

Anggota DPRD Lampung Ini Ingin Majukan Atlit Renang


KOTABUMI — Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu mendorong Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk serius melakukan pembinaan atlet renang dan menciptakan kolam renang berstandar dunia atau internasional, Senin (15/2)

 

Hal tersebut disampaikannya ketika pelaksanaan tournament kejuaraan renang se Kota Bumi, Lampung Utara. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, hari minggu 14 Februari 2021 di Kolam Renang Lembah Bambu Kuning (Lembaku) Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan, Kota Bumi

 

Kegiatan dilaksanakan dengan Protokol kesehatan yang sangat ketat, sebelum masuk lokasi semua peserta dicek suhu tubuh, bermasker, tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak. Serta didampingi tenaga kesehatan yang selalu mengingatkan protokol 5M setiap waktunya.

Pada kegiatan ini hadir Ketua PRSI Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu, Kepala dinas pemuda Olahraga kotabumi Imam Hanafi, Ketua PRSI Lampung utara Satria Agung.

 

“PRSI mampu memecah kebekuan ditengah pandemi yaitu dengan melaksanakan tournament renang dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang Ketat. Dengan didukung oleh semua elemen bupati, kepala dinas, masyarakat, dan PRSI akan mewujudkan kolam renang olympic berskala internasional di Lampung Utara,” kata Ade Utami Ibnu.

 

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan, Suharjono mengatakan tujuan dari kejuaraan renang antar pelajar ini yaitu untuk penjaringan seleksi peserta porprov 2022, memperkenalkan olahraga renang kepada masyarakat lebih dekat dan meningkatkan prestasi anak anak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk digunakan sebagai tolak ukur kemampuan atlet renang Lampung Utara.

 

Ketua PSRI Lampung Utara, Satria Agung dalam kesempatan sambutannya mengatakan dia berharap tournament ini menjadi olahraga berkesinambungan serta melahirkan atlit yang handal hingga tingkat internasional.

 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung Utara, Imam Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan support semua pelaksanaan semua turnamen PRSI Cup dan atlit berprestasi akan dibina agar dapat menyumbangkan emas. Ia akan fokus pada olahraga pendidikan, olahraga berprestasi, dan olahraga rekreasi. (*)

Anggota DPRD Lampung Ini Akan Berikan Mobil Ambulance Kepada Warga


BANDARLAMPUNG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Deni Ribowo, akan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ada di kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (15/2)

 

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di daerah pemilihan kabupaten Way Kanan, Deni Ribowo mengatakan, selain melaksanakan bakti sosial dengan berbagi sembako

akan dirinya akan memberikan fasilitas kesehatan berupa mobil ambulance.

 

“Saya akan berikan ambulans gratis pada tempat saya melakukan sosper,, sekiranya jika ada yang sakit maka saya akan memberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo kepada Lampung Newspaper, Minggu malam

 

Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.

 

“Semua elemen eksekutif, legislatif serius dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya adalah DPRD provinsi Lampung membuat Perda tentang covid-19, yang diatur tentang sanksi sanksi yang akan diterima masyarakat yang melanggarnya. Perda AKB agar kampung tetap sehat,” ujarnya

 

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan dikenakan sanksi.

 

Adapun sanksi yang terendah berupa uang Rp satu juta atau kurungan 2 hari.

 

Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih besar

 

“Nah Untuk itu, saya yakin dan percaya masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang yang yang positif bagi warga yang tidak bisa hadir, karena memang kapasitas pertemuan juga kita menerpkan protokol kesehatan, dengan 100 orang dan tidak boleh lebih,” ungkapnya (San)

 

 

Anggota DPRD Lampung Sosperda

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancasila, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, Minggu  (14/2).

 

Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

 

Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

 

Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus Corona. Di Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19, sampai hari ini sekitar 600 orang.

 

“Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius. Jangan dianggap main-main,” katanya.

 

Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus.

 

Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.

 

Bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.

 

Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran Virus Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Reses di Lampung Selatan

 


Bakauheni – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi melaksanakan reses terkait sosialisasi Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan danpengendalian Covid-19 sekligus menyerap aspirasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

 

Wahrul mengatakan, nelayan di sini meminta ia memperjuangkan perbaikan fasilitas. Kata Wahrul, setelah ia cek, memang benar dibutuhkan perbaikan fasilitas di tempat ini.

 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, organisasi nelayan yang ada di Pelabuhan Bakauheni mengeluhkan adanya pendangkalan dan rusaknya sejumlah fasilitas pelabuhan seperti bolder/tambat dan adanya fondasi yang terkikis. Belum lagi sejumlah bangunan yang kurang terawat.

 

Legislator berjulu “pengacara rakyat” ini akan langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi.

 

“Saya akan koordinasi dengan Dinas terkait. Saya mengajak nelayan juga ikut memantau dan sama-sama berjuang,” kata Wahrul seperti dilansir Wartalampung.id.

 

Selain itu, lanjut Wahrul, ada masukan juga terkait bantuan yang tidak sesuai dengan kapasitas.

 

“Ada bantuan yang selama ini disalurkan tidak tepat. Contohnya alat tangkap ikan. Kapal nelayan di sini kapasitasnya tidak terlalu besar, sedangkan alat tangkap ikannya itu untuk ukuran kapal besar, sehingga tidak dapat digunakan,” kata dia.

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Reses di Bakauheni


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. Melaksanakan reses terkait sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekligus menyerap aspirasi di lingkungan pelabuhan Bakauheni.

 

“Iya tadi kita sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2020 sembari menyerap aspirasi dari teman-teman nelayan. Mereka minta diperjuangkan terkait perbaikan fasilitas di sini. Tadi langsung kita cek ke lokasi, ternyata memang benar, ungkap Wahrul Fauzi Silalahi pada Minggu, 14 Februari 2020.

 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan bahwa Organisasi Nelayan yang ada dipelabuhan Bakauhuni mengeluhkan adanya pendangkalan dan rusaknya sejumlah fasilitas pelabuhan seperti bolder/tambat dan adanya pondasi yang terkikis. Belum lagi sejumlah bangunan yang kurang terawat.

 

Pengacara Rakyat ini akan langsung berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk mencari solusi.

 

“Tadi juga sudah sampaikan kepada teman-teman nelayan bahwa kita akan langsung berkordinasi dengan dinas terkait untuk membahas masalah ini. Kita juga mengajak agar teman-teman nelayan terus memantau. Kita sama-sama berjuang, tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Wahrul, ada masukan juga terkait bantuan yang tidak sesuai dengan kapasitas.

 

“Ada masukan juga bahwa bantuan yang selama ini disalurkan tidak tepat. salah satu contohnya adalah alat tangkap ikan. Kapal nelayan disini kan kapasitasnya tidak terlalu besar, sedangkan kata nelayan tadi alat tangkap ikannya itu untuk ukuran kapal besar, sehingga tidak dapat digunakan. Nah ini nanti yang akan kita sesuaikan, terangnya. (*)

DPRD Lampung Serahkan Pengering Jagung di Palas


Palas – Wahrul Fauzi Silalahi meresmikan penyerahan bantuan mesin pengering jagung kepada kelompok Budi Lestari Kecamatan Palas Lampung Selatan, hari ini.

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini  menyampaikan, petani memiliki posisi strategis dalam negara. Karena itulah, ia mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan petani.

 

“Pengering jagung  ini punya kapasitas 20 ton. Ini diberikan kepada  Kelompok Tani Budi Lestari Desa Tanjungsari Kecamatan Panas. Ini  bentuk perhatian kami kepada petani,” kata Ketua DPD Wartalampung.id,  (14/2).

 

Wahrul menambahkan, iini untuk mendorong upaya memajukan pertanian jagung di Kecamatan Palas. Ia berharap dengan adanya bantuan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

Wahrul meminta agar anggota kelompok tani bisa kompak agar bisa memajukan pertanian.

 

Hadir dalam acara ini Danramil Palas Kapten Iinfanteri Imron Nata, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Palas Tarmijan, Kades Tanjung Sari Jarwono, Ketua Asosiasi Petani Nasdem Palas Kariman, dan anggota Kelompok Budi Lestari.

Ismet Roni: Perda AKB Untuk Lindungi Warga Dari Pandemi


Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancasila, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, Minggu  (14/2).

 

Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

 

Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

 

Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus Corona. Di Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19, sampai hari ini sekitar 600 orang.

 

“Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius. Jangan dianggap main-main,” katanya.

 

Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus.

 

Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.

 

Dilansir RMOLLampung.id, bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.

 

Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran Virus Covid-19.

 

Pada pelaksanaan Sosper tersebut Ismet Roni membagikan buku Perda No 3 tahun 2020, snack, nasi kotak dan uang tali kasih.

 

 

Ketua Komisi II DPRD Lampung Terima ‘Curhatan’ Nelayan


Lampung Selatan – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Tempat Pelelangan Ikan Bakauheni, Lampung Selatan bersama para nelayan membahas beberapa hal yang salah satunya adalah perbaikan fasilitas yang telah rusak.

 

Namun ada yang menyita perhatian karena pada saat sesi tanya jawab, ada yang mengeluhkan terkait air bersih. Suara itu muncul di tengah-tengah para nelayan dan ternyata dia adalah warga dari Dusun Sukarame dari Tanjung Tua.

 

Pasti sudah tidak asing dengan Tanjung Tua, disana adalah surganya para pemancing dan juga terkenal akan wisatanya. Namun yang mengherankan, warga disana masih kesulitan air bersih.

 

“Atas dasar itu lah kemudian kami mengajak ngobrol khusus untuk mengetahui lebih detail mengenai lokasi dan situasi disana. Awalnya saya bingung, karena setahu saya ini bukan kewenangan Komisi II, lalu ya saya sampaikan aja. Soal air loh ini. Kalau pun iya ini bukan kewenangan Komisi II, masak iya enggak bisa kita selesaikan, ” kata Wahrul, Minggu, 14 Februari 2020.

Anggota DPRD Lampung Serahkan Alat Pengering Jagung


Bandarlampung – Ketua DPD NasDem Lampung Selatan, Wahrul Fauzi Silalahi, meresmikan alat pengering jagung bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

 

Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) menyerahkan bantuan alat pengering jagung berkapasitas 20 ton kepada Kelompok Tani Budi Lestari di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu (13/2).

 

“Ini salah satu bentuk support dan perhatian kita kepada petani. Petani memiliki posisi strategis dalam negara. Perhatian dan suport harus terus diberikan,” kata WFS yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

 

WFS yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat ini berpesan agar bantuan Kementan RI dijaga sebaik mungkin demi kemajuan Kelompok Tani Budi Lestari.

 

“Alat ini bukan milik ketua maupun perorangan, ini milik kolektif. Semoga dengan adanya alat ini bisa meningkatkan pendapatan khususnya bagi Kelompok Tani Budi Lestari,” ujar WFS.

 

Tak lupa ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19 selama beraktifitas.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUPT Pertanian Kecamatan Palas, Tarmizi, menyampaikan kesulitan petani akan kelangkaan pupuk.

 

“Saat ini distribusi pupuk dikurangi karena anggaran dialokasikan untuk menangani Covid-19. Hal ini didasarkan pada SK Menteri Pertanian,” kata Tarmizi.

 

Untuk itu, dia mengajak kepada semua petani agar bergabung ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

 

“Maka wajib untuk masuk ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem. Kalau tidak terdaftar tidak akan mendapatkan pupuk subsidi,” ujar dia.

 

Wahrul Resmikan Bantuan Alat Pengering Jagung

 


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi dalam pidatonya menyampaikan bahwa petani memiliki posisi strategis dalam negara. Perhatian dan suport harus terus diberikan.

 

“Alhamdulillah hari ini telah kita resmikan bantuan alat Pengering jagung dengan kapasitas 20 ton kepada kelompok tani budi lestari desa tanjung sari kecamatan palas kabupaten lampung selatan. Ini salah satu bentuk suport dan perhatian kita kepada petani”,ujar Wahrul Fauzi Silalahi pada Sabtu, 13 Februari 2021.

 

WFS sapaan akrabnya, berpesan agar bantuan ini dirawat dan dijaga sebaik mungkin demi kemajuan kelompok tani budi lestari.

 

“Alat ini bukan milik ketua maupun perorangan, ini milik kolektif. Semoga dengan adanya alat ini bisa meningkatkan pendapatan khususnya bagi kelompok tani budi lestari. Ia juga mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19, pesannya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUPT Pertanian Kecamatan palas, Tarmizi juga mengatakan bahwa terjadi kelangkaan pupuk.

 

“Saat ini distribusi pupuk dikurangi karena anggaran di alokasikan untuk menangani covid-19. Hal ini didasarkan pada SK menteri Pertanian, jelasnya.

 

Ia mengajak kepada semua petani agar bergabung ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.

 

“Agar semua petani mendapatkan pupuk subsidi, maka wajib untuk masuk ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem. Kalau tidak terdaftar tidak akan mendapatkan pupuk subsidi,” tutupnya.

 

 

Tahun Ini, DPRD Lampung Targetkan Perda Zonasi Rampung


BANDARLAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Peraturan daerah (Perda) zonasi pada wilayah pesisir atau pulau-pulau kecil yang masih tertunda hingga 2021, Kamis (11/2)

 

Peninjauan Kembali (PK) progres Perda zonasi ini juga dibahas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Lampung dan Biro Hukum provinsi Lampung, di ruang Bampeperda DPRD setempat

 

Ketua komisi III, DPRD provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan, saat ini pihaknya memberikan penekanan pada Dinas Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup terkait masalah progres PK.

 

“Perda zonasi ini di harapkan selesai secara utuh pada 2021, karena banyak sekali kepentingan zonasi ini harus berjalan,” kata Fadil usai RDP di gedung DPRD provinsi Lampung

 

Ia menekankan bahwa Perda zonasi ini harus cepat di selesaikan. Karnea, hal ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Lampung. “Misalnya, salah satunya seperti di kabupaten Lampung Timur, yaitu masalah minyak,” ujarnya

 

Kendati demikian, dalam progres PK Perda zonasi ini masih terkendala pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Lampung terkait, yang masih bermasalah dengan persiapan surat keputusan (SK) tim dalam perda zonasi

 

“Untuk penekanannya, penyelesaian SK sudah di sarankan untuk dibuat secepatnya, agar mereka dapat bekerja secara legal, nanti kita dorong sama-sama ke pak gubernur, jadi Progresnya bisa berjalan, walaupun ada hal – hal yang masih kurang,” jelasnya

 

Menurutnya, rencana SK ini sudah dibicarakan sejak Desember 2020. Harusnya pekerjaan yang bersifat teknis seperti ini sudah selesai. Karena, tidak bagus juga ketika ada usulan Perda yang sudah masuk tidak selesai dalam waktu satu tahun

 

“Kalau PK ini baru rampung tahun 2021 bagaimana mau menyelesaikan perda ini, ini juga kita tidak mau kesalahan sama publik, jadi akan kita laporkan kepada pak gubernur bahwa kinerja yang dibawah tidak maksimal,” tegasnya

 

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,

mengatakan, Syahrudin, mengatakan bahwa tujuh kabupaten yang merupakan wilayah zonasi dokumennya semua sudah selesai, namun hanya saja sebagian masih tahap pendalaman

 

“Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,” ungkapnya (ndi)

 

 

DPRD Lampung Lanjutkan PK Revisi Perda RZWP3K


DPRD Provinsi Lampung masih melanjutkan peninjauan kembali (PK) terkait revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang mengalami banyak penolakan dari masyarakat.

 

Ketua Komisi III DPRD Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan penekanan kepada Dinas Kelautan dan Periksanan (DKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait masalah peninjauan kembali (PK).

 

“Kami tekankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait untuk cepat menyelesaikan masalah PK ini agar perda RZWP3K ini dapat selesai pada tahun 2021,” kata Politisi Gerindra ini, di Ruang Bapemperda Lampung, Kamis (11/2).

 

Menurutnya perda ini harus cepat diselesaikan, karena bersifat mendesak dan takutnya berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

 

“Harus cepat selesai, karena jika perda sudah selesai itu artinya kepentingan-kepentingan  akan cepat berjalan termasuk menambah PAD kita, kalau lama iya gimana mau menambah PAD kalau PK tidak kelar-kelar,” ucapnya.

 

Ia melanjutkan kalau PK ini baru selesai tahun 2021 bagaimana mau menyelesaikan perdanya. “Kalau PK ini baru rampung tahun 2021 bagaimana mau menyelesaikan perda ini, ini juga kita tidak mau kesalahan sama publik, jadi akan kita laporkan kepada gubernur bahwa kinerja yang di bawah tidak maksimal,” tegasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

 

Kepala Dinas Lingkungan Syahrudin Putera, mengatakan bahwa tujuh kabupaten yang merupakan wilayah zonasi dokumennya sudah selesai, namun hanya saja sebagian masih tahap pendalaman.

 

“Ada tiga kabupaten yang belum kami dalami, yakni kabupaten Lampung Timur, Pesisir Barat dan kota Bandarlampung, sebenarnya tidak ada kendala yang yang serius, namun hanya karena keterbatasan waktu saja,” ucapnya.

 

 

DPRD Lampung Minta Penegak Hukum Tindak Mafia Pupuk Subsidi


Bandar Lampung –Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Polda Lampung segera bertidak menangani mafia distributor, dan para pemain pupuk, yang telah menyebabkan kelangkaan pupuk subsidi dikalangan petani. Masalah kelangkaan puput sudah terungkap dalam hearing terkait adanya mafia dalam tingkatan distributor maupun pengecer.

 

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menegaskan, bahwa dari Laporan hearing terkait dengan kelangkaan pupuk, ini adanya keterlambatan dari pupuk subsidi maupun non subsidi. “Hal itu sudah diakui dari pihak dinas ketahanan pangan dan dari pihak Petrokimia (pupuk),” kata dia.

 

Selain itu juga yang tercover saat ini baru 37 ribu yang tergabung dalam KPB sementara peani di Lampung ini jumlahnya jutaan. Sementara yang menjadi masalah terungkap dalam hearing adanya mafia dalam tingkatan distributor maupun pengecer. “Maka kita meminta kepada dinas dan Pusri (Petrokimia) untuk menindak tegas memberhentikan. Karena ini peyakit,” kata dia.

 

Pihaknya juga mendorong kepada fraksi selain NasDem agar ikut memantau pansus terkait harga di pasaran soal pertanian ini. Baik berupa pupuk, hasil pertanian dan kontek harga. Informasi lain menyebutkan kerap terjadi penyimpangan pupuk subsidi yang justru di jual ke perusahaan industri terutama di daerah Way Kanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Provinsi Lampung Kusnardi mengatakan, memang untuk Lampung kuota pupuk memang terbatas ditambah juga dengan aturan yang baru harus menggunakan E-KTP untuk menebus pupuk subsidi. Untuk ketersediaan pupuk subsidi tahun 2021 di Lampung 543.707 ton.

 

Saat ini menurutnya telah menggunakan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dimana e-RDKK datanya telah digabung dengan KPB. “Jadi cuma petani pemilik itu saja yang bisa menebus pupuk subsidi sesuai kuotanya yang telah diusulkan di e-RDKK,” terangnya

 

Supplier APP Petrokimia wilayah Lampung dan Bengkulu Wiyanto, mengatakan, bagi pengecer yang diketahui melanggar secara sah maka pihaknya akan menindak tegas para pelakunya. “Bagi pengecer pupuk Petrokimia juga secara tegas tidak diperkenalkan untuk mempraktekan antar pupuk subsidi dengan non subsidi, jika diketahui maka kita akan tindak tegas,” tegasnya.

 

Sebelumnya juga Anggota Komite I DPD RI, Ahmad Bastian mengungkapkan, Kelangkaan pupuk terjadi di sejumlah daerah, termasuk Lampung. Padahal Lampung merupakan salah satu daerah sentra pertanian di Indonesia yang sangat membutuhkan pupuk, khususnya saat musim tanam seperti ini. “Pada hari ini mereka sedang dalam proses penggarapan lahan dan bahkan sudah ada yang mulai menanam. Momen-momen itulah dibutuhkan adanya pupuk,” kata Bastian.

 

Anggota Komite I DPD RI ini pun menilai kelangkaan pupuk, termasuk pupuk subsidi, terjadi karena masalah subsidi. Untuk itu Bastian mengusulkan ada operasi pasar terkait kelangkaan pupuk. “Hari ini di pasaran pupuk itu tidak ada. Baik pupuk subsidi maupun pupuk non-subsidi. artinya kita melihat di sini ada persoalan di masalah distribusi. Kalau ada persoalan distribusi kan berarti harus ada semacam operasi pasar. Operasi untuk mencari tahu kemana hilangnya pupuk ini,” tambah Bastian.

 

Selain itu, Bastian meminta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut kelangkaan pupuk. Ia menilai, polisi sudah saatnya turun tangan mengatasi kelangkaan pupuk. “Saya harap ada peran aktif kepolisian untuk bisa melakukan penyelidikan. Harus dicek apakah ada indikasi kelangkaan pupuk karena ada oknum yang bermain dalam masalah distribusi,” katanya.

 

Bastian menyoroti masalah kelangkaan pupuk yang kerap berulang ini. Ia memastikan DPD akan terus mengawal masalah kelangkaan pupuk yang sangat merugikan petani. “Ini kan persoalan klasik yang selalu terjadi. Setiap musim tanam, bibit mahal dan pupuk langka. Nanti waktu panen, harga jatuh. Begitu juga komoditas pangan lainnya. Saya pikir sangat wajar DPD, sebagai wakil daerah menginisiasi hal itu,” papar Bastian.

 

Dalam kesempatan terpisah, Bastian juga mengharapkan Kementerian Pertanian (Kementan) segera menyelesaikan persoalan kelangkaan pupuk di tingkat petani. Sebab kelangkaan pupuk, kata Bastian, bisa berdampak pada produksi pangan nasional.

 

“Presiden Jokowi sudah mengingatkan agar tidak terjadi krisis pangan saat pandemi Corona. Namun kalau pupuk terus langka seperti ini, pastinya akan berdampak pada produksi pangan. Sangat mempengaruhi produktivitas hasil tani,” sebutnya seperti sinarlmapung.co.

 

Bastian juga mengingatkan pihak distributor pupuk untuk tidak melakukan perbuatan ilegal. Ia pun mengimbau para petani untuk melaporkan apabila menemukan indikasi permainan para distributor yang menyebabkan kelangkaan pupuk. “Distributor jangan main-main dengan distribusi pupuk. Ini masalah ketahanan pangan. Dan saya minta kepada para petani bila menemukan ada distributor nakal untuk segera melaporkannya,” tegas Bastian. (Red)

Rapat DPRD Lampung Bahas Kelangkaan Pupuk


PT Pupuk Indonesia (Persero) mengakui ada mafia yang memicu kelangkaan pupuk di Provinsi Lampung.

 

Assistant Vice President PT Pupuk Indonesia wilayah Bengkulu-Lampung Wiyanto, mengatakan memang ada beberapa masalah dalam pendistribusian pupuk subsidi di Lampung, yakni adanya oknum-oknum yang nakal, keterlambatan distribusi pupuk serta adanya dugaan paket pupuk.

 

“Kami selaku perwakilan Pupuk Indonesia yakni PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) memohon dan meminta maaf karena permasalahan pupuk ini  tidak selesai-selesai dari tahun ke tahun. Padahal kami telah melakukan pendistribusian pupuk subsidi  dengan benar dan berdasarkan by name by adress,” katanya saat rapat dengar pendapat terkait Kartu Petani Berjaya (KPB) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Lampung, Senin (8/2).

 

Menurutnya selama penyaluran pupuk subsidi memang tidak semua jalur distribusi berjalan dengan mulus atau lancar-lancar saja.

 

“Kami harus jujur tidak semua jalur distribusi ini  berjalan mulus dan memang ada yang nakal  baik itu distributor dan pengecer. Kemudian jika ada yang nakal kami kenakan  sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam artian dibawa ke jalur hukum,” ucapnya.

 

Sedangkan untuk keterlambatan pendistribusian pupuk terjadi karena ada jarak atau jeda  waktu dalam  pendistribusian pupuk agar tidak terjadi kelangkaan pupuk untuk petani yang ada di Lampung.

 

“Keterlambatan pupuk memang terjadi dan kalian bisa tengok di kios-kios ada jarak waktu pendistribusian. Kami juga selalu berusaha agar distributor dan pengecer untuk menyetok pupuk agar petani yang ada dapat pupuk semua dan sampai ke pihak yang benar-benar berhak,” kata dia.

 

Ketua Komisi II Wahrul Fauzi Silalahi, menegaskan oknum atau mafia pupuk harus segera diberikan sanksi karena mereka sangat merugikan petani.

 

“Saya suka dan setuju dengan pihak ini karena jujur mau mengatakan bahwa banyak oknum-oknum yang bermain di dalam pendistribusian pupuk. Sehingga sejauh mana upaya PT Pupuk Indonesia ketika mendapatkan temuan terkait oknum-oknum yang nakal. Jangan sampai ada keterlambatan lagi karena sudah awal musim tanam,” tegasnya seperti dilansir RMOLLampung.id.

 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Kusnardi, mengatakan dari tahun ke tahun pupuk subsidi ini permasalahannya adalah kelangkaan pupuk.

 

“Dari tahun ke tahun langkah-langkah dan masih sama dari tahun ke tahun permasalahanya itu itu saja. Makanya kita perlu dievaluasi betul-betul dan DPRD lah yang menyampaikan keluhan tersebut. Kalau saya kan tidak lah,” tutupnya.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung: Gubernur Wajib Hukumnya Sejahterakan Masyarakat


Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung I Made Bagiasa, mengatakan tidak ada yang namanya tumpang tindih pada Kartu Petani Berjaya dengan Kartu Petani.

 

DPRD Lampung akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan  PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), PT Petrokimia dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung soal pupuk, Senin (8/2).

 

“Tidak ada tumpang tindih dan tidak tahu tumpang tindihnya di mananya karenakan Gubernur Lampung itu wajib hukumnya untuk mensejahterakan masyarakatnya salah satunya melalui Kartu Petani Berjaya.ituloh konsepnya dan nanti Senin akan ada RDP dengan pihak terkait,” katanya.(red)

DPRD Lampung Sikapi Harga Singkong


Lampung Tengah – Harga komoditas singkong atau ubi kayu yang terus mengalami penurunan, terutama di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur membuat geram Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Gerindra I Made Suarjaya.

 

Pasalnya ketika melakukan kunjungan ke Desa Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah, dewan yang akrab dipanggil Cah Angon ini mendapat aduan puluhan petani singkong yang putus asa karena hasil pertaniannya tidak cukup untuk modal menanam kembali.

 

“Pabrik menerima singkong saat ini berkisar harga Rp 700 per kilogram dengan potongan hingga 30 persen. Petani menangis pada saya, sebab hasil penjualan singkongnya tidak cukup untuk menanam kembali, ini kan gila. Saya tidak akan tinggal diam,” ungkapnya, seperti dilansir Saibumi.com, Jumat 5 Februari 2021.

 

Lebih lanjut legislator ini mengatakan, bahwa dirinya mencium ada intrik permainan oligopoli oleh sejumlah perusahaan pengolahan singkong di Lampung, sehingga harga sangat rendah di petani.

 

“Ini bukan monopoli tapi oligopoli antar sesama pengusaha. Saya usung pansus di DPRD untuk mengusut tuntas ini. Kami akan panggil para pemilik pabrik, saya sudah punya data ada 6 pabrik yang terbukti bermain,”kata wakil rakyat asal Lampung Tengah ini

 

Ketika ditanya tentang perusahaan pengolah singkong tersebut, Cah Angon ini mengatakan bahwa perusahaan yang dilawannya merupakan pemain skala besar. Namun dirinya menyatakan siap menanggung semua resiko demi membela kelangsungan hidup petani.

 

“Saya tahu ini perusahaan raksasa semua, saya sudah minta restu fraksi dan pimpinan partai di Lampung. Bila perlu saya akan menghadap pimpinan di Jakarta. Yang jelas oligopoli ini harus dilawan, buat apa perusahaan besar-besar tapi petani sengsara,” tutupnya.

 

DPRD Lampung Soroti Izin Citraland


Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menyatakan bahwa perumahan mewah Citraland telah melanggar aturan terkait izin pembangunan di daerah resapan air.

 

“Perumahan itu ada izin sebesar 30 persen, itu kan daerah resapan air, jadi dia hanya boleh 30 persen menggunakan lahan resapan air. Kalau Citraland itu kan sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air, makanya longsor,” kata Wakil Ketua DPRD Elly Wahyuni, seperti dilansir RMOLLampung.id, Rabu (3/2).

 

Menurutnya dampak dari ketidakpatuhan pemilik perumahan Citraland itulah yang mengakibatkan bangunan tersebut longsor di tambah  kurang padatnya tanah yang akan dibangun.

 

“Kalau perumahan itu kan karena dia belum padat lalu dilakukan pembagunan rumah, yang pasti okelah itu kesalahan tanahnya, tapi kan yang jelas dia melanggar aturan yang lebih dari 30 persen menggunakan lahan resapan air,” ucapnya.

 

Kemudian pembangunan perumahan Citraland ini juga melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah bahwa perumahan mewah tidak boleh membangun rumah tipe kecil.

 

“Selain melanggar aturan. Perumahan mewah tidak boleh ada rumah yang tipe kecil, tetapi Citraland malah ada perumahan tipe kecil dan ini yang terekspos masih banyak lagi yang tidak terekspos. Kemarin-kemarin juga ada salah satu perumahan yang longsor tapi kalian tidak tahu jadi ini yang perlu kalian angkat sebenarnya,” kata dia.

 

 

Soal Limbah, DPRD Lampung Panggil Manajemen RSUDAM

 


Mesin pengelola limbah medis atau incinerator yang ada di rumah sakit milik pemda, salah satunya RSUDAM, sudah tak berfungsi sejak lima tahun lalu, yakni tahun 2016.

 

Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan seluruh rumah sakit milik pemerintah.

 

Pemanggilan ini bertujuan untuk melihat jelas bagaimana persoalan tidak beroperasinya mesin pengelola limbah medis infeksius ini. Bisa saja nantinya menjalin kerjasama dengan pihak ke-tiga untuk pengelolaan limbah medis infeksius.

 

Selayaknya, lanjut Deni, rumah sakit menyediakan fasilitas itu karena pengelolaan limbah medis tidak bisa dilakukan sembarangan.

 

“Kami ingin tahu jelas persoalnya, informasi ini akan menjadi landasan kami menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan incinerator dan juga akreditasi ini kepada perwakilan rumah sakit yang dipanggil,” ujarnya, seperti dilansir RMOLLampung.id, Selasa (2/2).

 

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay Divaksinasi Covid-19 Kedua


BANDARLAMPUNG —– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk dosis kedua di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), beberapa hari yang lalu, Selasa (2/2/2021)

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, mengatakan vaksinasi kedua kali ini sama saja dengan vaksinasi pertama dan tidak ada dampak apapun.

 

“Alhamdulillah saya sehat-sehat saja dari vaksin pertama sampai hari ini tidak ada gejala yang berarti saya tetap normal. Tetap sehat saja tidak ada dampak dari vaksin pertama dan setelah 30 menit lebih vaksin kedua juga tidak ada dampak negatifnya,” katanya.

 

Menurutnya apa yang sudah di programkan oleh pemerintah itu baik untuk masyarakat dan tidak perlu ragu apalagi takut karena tujuan vaksin ini untuk menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari pandemi dan sehat.

 

“Prinsipnya ini baik untuk masyarakat jadi jangan ragu lagi untuk divaksinasi,” ucapnya. (*)

 

 

Anggota DPRD Lampung Divaksin Covid-19 Kedua


BANDARLAMPUNG  —- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung Ismet Roni, kembali mengikuti program pemerintah vaksinasi Covid-19 kedua, di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Lampung, Selasa (2/2/2021)

 

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ismet Roni, mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kedua ini masih sama seperti yang lain, sama dengan apa yang dirasakan vaksinasi pertama (Kick off)

 

“Iya sama, rasa digigit semut aja,” ujarnya kepada awak media, di RSUDAM Lampung usai pelaksanaan penyuntikan vaksin sinovac

 

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Ismet menegaskan, untuk menyakinkan kepada masyarakat Lampung tidak perlu mendengarkan hal-hal yang tidak benar terkait vaksin apalagi yang bersifat hoax.

 

“Jangan mendengarkan informasi yang menyesatkan vaksin ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan jangan khawatir saya sudah divaksin kedua kali alhamdulilah sehat saja,” kata dia

 

Ismet Roni berharap, dengan diadakannya program vaksinasi ini bisa menekan laju angka Covid-19 di provinsi Lampung. “Semoga dengan divakasin kita bisa mencegah penyebaran virus corona,” harapnya

 

Dalam vaksinasi tersebut, diikuti juga oleh ketua DPRD provinsi Lampung, Mingrum Gumay dan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. (*)