Jakarta - Usai menyelesaikan aksi mogok nasional 3 hari, mulai 6-8 Oktober, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap akan meneruskan penolakan atas Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja melalui jalur hukum. KSPI akan membuat gugatan untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Setelah menyatakan itu, KSPI kembali merilis poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang ditolak buruh. Secara keseluruhan, ada 12 poin yang dijabarkan. Tiga poin utama yang sangat jadi sorotan adalah ketentuan pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pengupahan. Dari 3 poin pertama itu, detikcom membedahnya, lalu membandingkannya dengan draf UU Cipta Kerja, maupun UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment